TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengkritik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang belum menguasai Pulau D alias Pantai Maju, Jakarta Utara. Elisa menilai PT Jakpro tidak memanfaatkan pulau hasil reklamasi itu untuk kepentingan publik sesuai penugasan Gubernur Anies Baswedan.
"Yang masih menjadi permasalahan, kami tidak melihat itu digunakan untuk publik. Panduan rancang kota harus diubah untuk kepentingan publik," kata Elisa saat diskusi 'Masa Depan Pulau C&D: Kuasa Siapa?' di kantornya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 20 November 2019.
Padahal, menurut Elisa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi tersisa di Teluk Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Setelah satu tahun pergub diterbitkan, lanjut dia, PT Jakpro tak kunjung membangun fasilitas publik di Pulau D. Bahkan, Elisa berujar, bus Transjakarta tidak mengangkut penumpang hingga menyentuh Pulau D.
"Jadi publik tidak bisa ke sana, harus naik mobil atau jalan kaki," ucap dia sambil menambahkan, "Kami tidak melihat kehadiran Jakpro benar-benar menguasai di situ."
Elisa menyebut, PT Jakpro memang sudah merencanakan pembangunan jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di bibir pantai pulau reklamasi itu. Jalan sepanjang 7,6 kilometer dan lebar 3 meter itu bakal mengelilingi kawasan Pulau C alias Pantai Kita dan Pantai Maju. Anies meresmikan pembangunan jalasena pada 23 Desember 2018. Namun, dia mempertanyakan rencana selanjutnya.
Foto udara suasana upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Sesudah itu apa? Karena tidak pernah terjadi kegiatan publik apa pun di situ. Tidak pernah ada keluar rencana rancangan yang dikonsultasikan kepada publik," kata Elisa.
Jakpro bertugas mengurus lahan kontribusi selama 10 tahun. Anies sebelumnya menyampaikan Jakpro akan mengelola 65 persen dari tiga pulau reklamasi C,D, dan G. Dalam Pergub 120/18 tertulis Jakpro bertugas mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Prasarana publik yang akan dikelola Jakpro antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga, serta fasilitas umum lainnya. Perusahaan daerah itu juga diminta bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola air bersih, limbah, persampahan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga transportasi.