TEMPO.CO, Jakarta - Komando Daerah Militer (Kodam) Jakarta Raya disebut akan mengosongkan 10 rumah dinas di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. Mereka sebelumnya telah mengirim surat peringatan yang ketiga per 11 November lalu.
"Saat ini Kodam Jaya telah mengirimkan Surat Peringatan ke-3 kepada para warga Rumah Sederhana Cijantung tertanggal 11 November, dan memberikan waktu tujuh hari untuk segera mengosongkan rumah," ujar Pendiri dan Advokat Lokataru Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 November 2019.
Haris mengatakan, dalam rencana pengosongan tersebut Kodam Jaya tidak memberikan biaya pengosongan rumah, tempat tinggal pengganti, dan biaya kompensasi yang layak. Padahal, keluarga penghuni merupakan anak dari purnawirawan TNI.
Menurut Haris, rumah tersebut telah ditempati sejak 1971. Rumah tersebut, lanjut dia, juga dibangun dari potongan gaji orang tua pada saat menjadi anggota TNI AD. Namun, Haris menambahkan saat ini objek rumah Cijantung itu diklaim sebagai rumah dinas milik TNI AD. "Diklaim dalam hal ini adalah milik Kodam Jaya," ujarnya.
Haris menambahkan hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi berupa pengosongan rumah. Selain itu, lanjut dia, pihak TNI juga tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum atas rumah tersebut.
"Maka tindakan pengosongan itu adalah kesewenang-wenangan dan tidak mempunyai alas hak berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Hari meminta TNI AD dalam hal ini Kodam Jaya menghormati hukum dan hak asasi para keluarga purnawirawan TNI. Mereka, ditegaskannya, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, "Terutama atas hak asasi mereka dan jasa-jasa orang tua mereka sebagai anggota TNI di waktu lampau."
Haris menyatakan harus ada proses pembuktian melalui otoritas yang sah dan patut dalam soal sengketa kepemilikan tanah dan rumah dinas ini.