TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa ponselnya. Dia menyatakan itu usai menjalani pemeriksaan awal sebagai terlapor untuk tuduhan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam unggahan meme Joker.
"Kalau penyidikan dilanjutkan, penyidik minta saya bersedia hp-nya diperiksa kalau saya bersedia, tidak ada masalah. Tapi kalau sekarang kan baru awal," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu 20 November 2019.
Ade mengatakan, penyidik menanyakan bagaimana dia mendapat meme Joker Anies Baswedan. Ade menjelaskan mendapatnya dari salah satu grup WhatsApp di antara ramai pemberitaan temuan anggaran janggal untuk RAPBD DKI 2020. Namun dia tak berani menunjuk siapa yang mengirim karena bisa saja orang tersebut dapat lagi dari orang lain.
"Saya tidak pasti. Tapi gini kalau di ponsel kita biasa di galeri muncul gambar-gambar entah apa kita tidak tahu persis siapa yang kirim. Sayangnya sudah saya hapus juga," ujarnya.
Ade Armando menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor. Dia dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh antagonis dalam DC Comics, Joker, pada akun Facebook.
Dalam laporannya, Fahira mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).