Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembahasan APBD DKI Molor, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu

image-gnews
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan), menyerahkan laporan hasil pembahasan APBD tahun anggaran 2017 kepada Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Gedung Paripurna DPRD pada Senin, 19 Desember 2016. DPRD menyepakati APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2017 mencapai Rp70,2 Triliun. Tempo/Reza Syahputra
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan), menyerahkan laporan hasil pembahasan APBD tahun anggaran 2017 kepada Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono di Gedung Paripurna DPRD pada Senin, 19 Desember 2016. DPRD menyepakati APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2017 mencapai Rp70,2 Triliun. Tempo/Reza Syahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak bisa memberi perpanjangan waktu dalam pembahasan APBD DKI 2020 yang diajukan DPRD DKI Jakarta. Batas waktu penyerahan rancangan anggaran ke kementerian adalah 30 November 2019.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan mengacu pada ketentuan di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tidak dikenal adanya perpanjangan pembahasan anggaran.

"Jadi tidak ada perpanjangan," kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.

Dalam undang-undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur. Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke legislatif.

Sejak diberikan dokumen plafon anggaran tersebut, kata dia, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahas anggaran itu. Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan anggaran.

"Jika dalam enam pekan belum juga ada kesepakatan pembahasan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif, maka eksekutif bisa langsung memberikan dokumen Rancangan APBD."

Setelah dokumen RAPBD diserahkan ke legislatif, maka wakil rakyat mempunyai waktu pembahasan anggaran selama 60 hari kerja. Kata Syarifuddin, dalam tenggat waktu tersebut legislator mesti mengesahkan RAPBD menjadi APBD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Waktu 60 hari itu dihitungnya hari kerja loh. Jadi Sabtu-Minggu dan tanggal merah tidak dihitung," ujarnya.

Syarifuddin mengatakan telah menerima surat permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran dari DPRD DKI. Kemendagri bakal secepatnya menyerahkan surat balasan permohonan perpanjangan waktu tersebut.

Yang perlu dicatat, Syarifuddin berujar, sejauh ini belum ada regulasi untuk memperpanjang waktu pembahasan anggaran. "Dalam pengelolaan keuangan tidak ada landasannya," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, mengatakan legislator berharap Kemendagri mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran DKI. Alasannya, pembahasan rencana anggaran 2020 sangat singkat.

Dewan, kata dia, baru mulai membahas plafon anggaran 2020 pada 26 Oktober 2019. Semestinya, kata di, pemerintah melihat bahwa pembahasan anggaran tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Menurut Zita, adanya pergantian anggota DPRD DKI  yang baru membuat pembahasan rancangan APBD DKI 2020 tidak bisa dilakukan dengan segera. Sebab, legislator periode 2019-2024, baru dilantik pada akhir Agustus lalu. "Setelah dilantik kami belum bisa langsung membahas karena membutuhkan waktu untuk pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan). Kami harap pemerintah melihat pertimbangan itu."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

15 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

8 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

9 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

9 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.