Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Alasan Lokataru Pengosongan Rumah Sederhana Cijantung Tak Sah

image-gnews
Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, Kamis 21 November 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kodam Jaya akan melakukan pengosongan rumah di kompleks perumahan TNI AD Cijantung, Jakarta Timur, hari ini, Kamis 21 November 2019. Namun, Kantor Hukum dan HAM Lokataru yang menerima laporan dari pemilik menyebut pengosongan 10 rumah tersebut tidak sah.

Pendiri sekaligus advokat Lokataru Haris Azhar menjelaskan ada 7 alasan mengapa pengosongan rumah di Kompleks Cijantung Sederhana itu tidak sah. 

Berikut ini adalah rinciannya:

1. Rumah Dibangun Dari Potongan Gaji 

Haris menjelaskan 10 rumah dinas itu sudah ditempati warga sejak tahun 1971. Selain itu, warga mengatakan rumah itu dibangun dari potongan gaji orangtua mereka pada saat menjadi anggota TNI AD. Akan tetapi, saat ini objek “Rumah Sederhana Cijantung” diklaim sebagai rumah dinas milik TNI AD, dalam hal ini adalah Kodam Jaya. 

2. Tak Ada Perintah Pengadilan

Alasan kedua mengapa pengosongan rumah menjadi tidak sah untuk dilakukan, sebab tidak adanya perintah pengadilan. Haris menjelaskan terhadap objek Rumah Sederhana Cijantung tidak terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi berupa pengosongan rumah. 

Sedangkan, menurut Haris, merujuk kepada ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, perintah untuk melakukan pengosongan rumah masuk ke dalam pelaksanaan eksekusi riil. Kewenangan untuk melaksanakan eksekusi riil berada pada Jurusita dan Panitera Pengganti. Sehingga tanpa adanya putusan pengadilan, Jurusita dan Panitera Pengganti tak bisa melaksanakan tugasnya. 

3. Pihak Kodam Jaya TNI AD Tak Memiliki Dokumen Kepemilikan 

Haris menjelaskan, klaim Kodam Jaya TNI AD terhadap kepemilikan 10 rumah itu tak disertai dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, yakni sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. 

Selain itu, pihak Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga tidak bisa menjelaskan bukti kepemilikan yang sah terhadap Rumah Sederhana Cijantung. 

4. Pengosongan Merupakan Tindakan Sewenang-Wenang

Dengan alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka Haris menganggap tindakan pengosongan paksa Rumah Sederhana Cijantung oleh Kodam Jaya TNI AD adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak mempunyai alas hak berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

5. Terjadi Pengosongan Paksa dengan Petugas Bersenjata

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris mengatakan kesewenang-wenangan pihak Kodam Jaya TNI AD semakin terlihat saat adanya pengerahan pasukan di luar tugas TNI sebanyak delapan truk. Pasukan tersebut bahkan bersenjata lengkap untuk melakukan pengosongan secara paksa atas rumah warga. 

Pasukan TNI itu mengeluarkan semua barang milik penghuni pada 10 November 2018 atau tepat pada hari pahlawan setahun yang lalu. 

6. Ada Upaya Menghambat Perkembangan Rumah Sederhana Cijantung

Tak hanya melakukan pengosongan paksa, Harus menyebut pihak Kodam Jaya TNI AD juga berupaya menghambat perkembangan atau pertumbuhan lingkungan Rumah Sederhana Cijantung. Salah satu caranya dengan memengaruhi Pemerintah Kota melalui kepemimpinan tingkat kelurahan. 

Dengan cara ini, warga penghuni Rumah Sederhana Cijantung tak bisa leluasa memperbaiki lingkungannya. Contohnya saat Rukun Warga (RW) meminta perawatan pengaspalan jalan di kompleks tersebut, pihak kelurahan malah menyarankan untuk minta persetujuan dari TNI Cq Kodam Jaya. 

7. Tak Ada Kompensasi untuk Korban Pengosongan

Kodam Jaya telah mengirimkan Surat Peringatan ke-3 kepada para warga Rumah Sederhana Cijantung tertanggal 11 November 2019. Dalam surat itu, warga diberikan waktu tujuh hari untuk segera mengosongkan rumah, tanpa memberikan biaya pengosongan rumah, diberikan tempat tinggal pengganti, dan biaya kompensasi yang layak dari Kodam Jaya kepada warga.

Haris berharap agar TNI AD dalam hal ini Kodam Jaya menghormati hukum dan hak asasi para keluarga Purnawirawan TNI dalam kasus pengosongan Rumah Sederhana Cijantung ini. Mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, terutama atas hak asasi mereka dan jasa-jasa orang tua mereka sebagai anggota TNI diwaktu lampau. "Kami meminta agar proses pembuktian bisa digelar dengan atau melalui otoritas yang sah dan patut dalam soal sengketa kepemilikan tanah," ujar Haris. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Anggota TNI kembali melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Begini kata organisasi masyarakat sipil.


KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

5 hari lalu

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

KPK menyita sejumlah properti miliki Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Begini kasusnya.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Ikut Demo Kecurangan Pemilu Depan KPU, Apa Alasannya? Berikut Profilnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko membenarkan pihaknya akan terlibat dalam unjuk rasa di depan KPU hari ini. Ini profil dan alasannya turut demo.


Kemhan Bilang Mayor Teddy Masih Bertugas sebagai Ajudan Prabowo, Ini Alasannya

15 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berbincang dengan ajudannya Mayor TNI Teddy Indra Wijaya saat menghadiri Deklarasi Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) melakukan deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemhan Bilang Mayor Teddy Masih Bertugas sebagai Ajudan Prabowo, Ini Alasannya

Mayor Teddy masih tercatat sebagai personel organik Kementerian Pertahanan.


Promosi Mayor Teddy Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu, Kesatuan Apakah Itu?

15 hari lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya. X.com/Fahri Hamzah
Promosi Mayor Teddy Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu, Kesatuan Apakah Itu?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy dipromosikan jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu, apa tugasnya? Kesatuan apakah ini?


Rekam Jejak Mayor Teddy: Ajudan Prabowo yang Dipromosikan Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu

16 hari lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya. X.com/Fahri Hamzah
Rekam Jejak Mayor Teddy: Ajudan Prabowo yang Dipromosikan Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu

Nama Mayor Teddy memantik perhatian publik saat menjadi ajudan Prabowo Subianto. Kini dia dipromosikan menjadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu.


63 Tahun Kostrad: Profil Tiga Sosok Pangkostrad Pertama di Awal Terbentuknya

21 hari lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
63 Tahun Kostrad: Profil Tiga Sosok Pangkostrad Pertama di Awal Terbentuknya

Selama 63 tahun ini, Kostrad telah dipimpin 44 Pangkostrad, berikut tiga sosok di awal terbentuknya Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.


Rencana Penambahan 22 Kodam Baru Dikritik, Berikut Daftar 15 Kodam yang Ada di Indonesia

23 hari lalu

Panglima TNI Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI pada Rabu, 28 Februari 2023, di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Tim Prabowo
Rencana Penambahan 22 Kodam Baru Dikritik, Berikut Daftar 15 Kodam yang Ada di Indonesia

Rencana penambahan 22 Kodam baru disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.


YLBHI Minta Pemerintah Tak Tutupi Dokumen Keppres soal Kenaikan Pangkat Prabowo

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
YLBHI Minta Pemerintah Tak Tutupi Dokumen Keppres soal Kenaikan Pangkat Prabowo

YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil tengah mengkaji berbagai upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan Prabowo.


Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Sebelumnya Menhan Sematkan Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

25 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) melakukan salam komando bersama Deddy Corbuzier saat menerima gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dalam foto yang diunggah di sosial media pada Jumat, 9 Desember 2022. Lewat captionnya, Deddy juga mengungkapkan kebanggaan yang luar biasa atas pangkat tersebut. Instagram/Mastercorbuzier
Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Sebelumnya Menhan Sematkan Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Prabowo mendapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi, sebelumnya Menhan berikan pangkat kehormatan Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.