TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghapus marka kantong parkir di jalan Ir H Juanda III Gambir Jakarta Pusat. Pembongkaran dilakukan setelah marka kantong parkir janggal tersebut sempat viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan menghapus marka kantong parkir tersebut. Menurut dia, ada kesalahan dalam pembuatan tanda tersebut.
"Ada kekeliruan pemasangan. Sudah diminta kepada petugas untuk menghapus markanya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis 21 November 2019.
Berdasarkan pantauan Tempo, pembongkaran marka tampak dilalukan oleh sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI pada Kamis pagi 21 November 2019. Menurut salah satu petugas parkir di jalan tersebut, Yusmianti, marka kantong parkir belum lama dibuat.
"Belum lama, belum sebulanan," ujarnya.
Kantong parkir tersebut sempat jadi pembicaraan di sosial media. Pasalnya, tanda kantong parkir tersebut sangat lebar sehingga memakan nyaris separuh jalan.
"Ini @PemdaDKIJakarta ga salah buat marka jalan ya ?" tulis seorang netizen @QQ_dst di media sosial twitter.
Keberadaan kantong parkir lebar itu menyebabkan ruas jalan jadi sempit padahal ruas tersebut diperuntukan untuk dua arah. Pantuan Tempo Lalu lintas sering tersendat saat mobil saling berpapasan dari arah berlawanan.
Kantong parkir tersebut dibangun sekitar sepanjang 300 meter di salah satu sisi jalan Ir H Juanda III. Salah satu titik yang dipadati kendaraan parkir di depan kantor cabang bang Bank DKI Juanda serta di depan lapak-lapak pedagang kaki lima yang berjejer di trotoar jalan.