TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan dua dari 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang diduga membobol uang Bank DKI, berstatus aparatur sipil negara. Dari total 12 orang tersebut 10 anggota Satpol PP yang berstatus pegawai tidak tetap telah dipecat sejak 19 November 2019.
"Yang berstatus PNS belum dipecat. Baru diberhentikan sementara," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019.
Ia menuturkan dua ASN belum bisa dipecat lantaran ada mekanismenya. Kedua ASN itu baru bisa dipecat setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini, kedua ASN tersebut masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. "Polisi memeriksa dugaan pencairan transaksi uang di luar jumlah saldo tabungannya yang menjadi haknya atau saldo simpanannya," ujarnya.
Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar.
Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.
Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang. Akhirnya kasus ini sampai ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.