TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan dua aparatur sipil negara di institusi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang diduga ikut membobol Bank DKI, belum dipecat. Bahkan, keduanya masih mendapatkan hak gajinya selama status hukumnya belum inkracht di pengadilan.
"Jika PNS belum inkracht masih menerima gaji pokok 60 persen," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019. "Ketika diputus inkracht menjadi tersangka, baru berhenti (gajinya)."
Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar. Dua di antara mereka berstatus ASN.
Ia menuturkan kedua ASN yang diduga ikut terlibat baru diberhentikan sementara dari jabatannya. Kedua ASN ini sedang dalam pemeriksaan polisi. Sebab, mereka telah dilaporkan oleh Bank DKI yang telah dirugikan.
Chaidir mengatakan polisi sedang menelisik rekening Bank DKI kedua ASN Satpol PP itu. Polisi menyelidiki aliran uang yang masuk ke rekening mereka. "Polisi memeriksa dugaan pencairan transaksi uang di luar jumlah saldo tabungannya yang menjadi haknya atau saldo simpanannya," ujarnya.
Sebanyak 12 anggota Satpol PP melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.
Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang. Akhirnya kasus ini sampai ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.