TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah DKI dikritik oleh Rujak Center for Urban Studies terkait pemanfaatan Pulau D atau Pantai Maju. Terutama dalam mengembangkan fasilitas publik di Pulau Reklamasi tersebut.
Saat ini sejumlah fasilitas publik sudah dibangun oleh pemerintah DKI, seperti jalur sepeda dan track jogging di sepanjang bibir pantai bagian timur pulau D. Tiap jalur tersebut dilengkapi dengan marka dan simbol masing-masing.
Di sepanjang jalur juga disediakan gazebo untuk warga berhenti, sambil menikmati suasana laut. Jalur yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan nama Jasena itu juga memiliki gerbang masuk dan area parkir.
Salah satu petugas satuan pengamanan di gerbang Jasena, Wigih Dermawan menyebutkan jalur sepeda tersebut cukup ramai dimanfaatkan warga pada akhir pekan. "Kalau akhir pekan banyak yang bersepeda, jogging, sekitar dua puluhan orang. Sabtu sore sudah mulai banyak yang ke sini," ujarnya.
Selain jalur sepeda, fasilitas publik lainnya yang sudah dimanfaatkan warga adalah spot foodstreet. Namun kata Wigih, pusat kuliner itu baru mulai didatangi warga pada malam hari.
Pengamatan Tempo pada Kamis siang, 21 November 2019, tampak kios-kios makanan itu belum ada yang buka. Berbagai jenis kuliner terlihat dari nama-nama kios tersebut, mulai dari seafood, makanan khas Korea, Sate Padang, dan beberapa jenis minuman. Selain itu sejumlah bangunan seperti ruko juga sudah dimanfaatkan menjadi toko-toko.
Dalam peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu, Pantai Maju tersebut menjadi lokasi upacara kemerdekaan pemerintah provinsi DKI. Anies saat itu bertindak sebagai inspektur upacara.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja mengkritik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang belum memanfaatkan pulau hasil reklamasi itu untuk kepentingan publik sesuai penugasan Gubernur Anies Baswedan.
Yang masih menjadi permasalahan, kami tidak melihat itu digunakan untuk publik. Panduan rancang kota harus diubah untuk kepentingan publik," kata Elisa, Rabu, 20 November 2019.
Padahal, menurut Elisa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi tersisa di Teluk Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
LANI DIANA