TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan jalur khusus bagi pengguna sepeda di sejumlah ruas jalan pada Rabu 20 November 2019 kemarin. Nantinya, pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan mendapatkan sanksi tilang jika menyerobot jalur khusus tersebut.
Meskipun demikian, pesepeda tampaknya akan mendapatkan banyak keistimewaan. Tak seperti pengemudi kendaraan bermotor yang terancam akan mendapatkan tilang jika tak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pesepeda tak dapat dijerat hukum.
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Maruli Sijabat mencontohkan soal penggunaan badan jalan non jalur khusus. Menurut dia, pesepeda tak dapat ditilang jika memasuki jalur kendaraan bermotor. Hal itu karena alat transportasi ramah lingkungan tersebut tidak disertai registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor (regident).
"Sanksinya sejauh ini tidak ada," kata
Meskipun demikian, menurut Maruli, Dishub DKI mendorong para pesepeda untuk menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan dan diujicobakan selama tiga bulan terakhir.
"Kami mengharapkan para pesepeda menggunakan jalur sepeda yang kami buat untuk meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda. Jadi jangan sampai kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda karena kosong," kata Maruli.
Dia menyatakann kosongnya jalur sepeda kerap memicu pengendara bermotor menggunakan jalur sepeda seperti memarkirkan motor serta mengoperasikan kendaraannya di jalur hijau itu. Diharapkan dengan digunakannya jalur sepeda secara rutin maka pelanggaran lalu lintas pengendara bermotor di jalur sepeda dapat berkurang.
Terkait aturan jalur sepeda di DKI Jakarta, Maruli mengatakan saat ini masih dalam masa transisi dengan penjajakan kepada pihak- pihak terkait termasuk penegak hukum yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sembari menunggu Peraturan Gubernur mengenai jalur sepeda rampung, Maruli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan sanksi berupa teguran jika ditemukan pelanggaran di jalur sepeda.
"Penindakan itu tidak harus represif bisa juga distop, kami berikan imbauan. Setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia (pelanggar aturan jalur sepeda)," kata Maruli.