TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan mulai Senin, 25 November 2019, pihaknya akan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar.
"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah, rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," kata Yusuf di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.
Jika ada pengendara skuter listrik yang ngeyel, kata Yusuf, maka pihaknya tak akan segan memberikan tilang dan penyitaan unit skuter listrik. "Kami akan sita kendaraan itu. Kami berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini berlaku untuk skuter listrik pribadi atau sewaan," ujarnya.
Yusuf mengatakan penggunaan skuter listrik nantinya akan dibatasi di wilayah tertentu. Seperti di kawasan olahraga seperti Gelora Bung Karno atau tempat wisata seperti Ancol.
"Tapi yang jelas harus dapat izin dari pengelola kawasan itu," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, pelarangan skuter listrik di jalan raya itu sambil menunggu hasil kajian dan regulasi penggunaan dari pemerintah. Ia tak bisa merinci kapan kiranya kajian tersebut akan selesai dibahas.
Pelarangan skuter listrik di jalan raya merupakan imbas dari tertabraknya dua pengendara GrabWheels di kawasan FX Sudirman pada Ahad, 10 November 2019 oleh sebuah mobil. Tabrakan itu menyebabkan pengendara skuter listrik tewas seketika.
Setelah kejadian itu, Pemprov DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya membahas ulang regulasi mengenai skuter listrik tersebut. Salah satunya mengenai penggolongan kendaran skuter elektrik.