Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buat Aturan Soal Skuter Listrik, DKI Sebut Operator Sepakat

image-gnews
Sejumlah Grab Wheels terparkir di Basecamp parkir skuter listrik di daerah Pejompongan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah Grab Wheels terparkir di Basecamp parkir skuter listrik di daerah Pejompongan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan operator skuter listrik ihwal rencana pembuatan regulasi untuk mengatur penggunaan transportasi tanpa bahan bakar minyak itu.

"Untuk saat ini mereka menerima terkait dengan adanya pembatasan kecepatan maksimum, usia dan lainnya, sepakat," ujar Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jakarta pada Jumat, 22 November 2019.

Salah satu operator penyedia skuter listrik di Jakarta saat ini adalah GrabWheels milik Grab Indonesia. Pada 10 November lalu, dua orang pengguna GrabWheels tewas akibat kecelakaan di area Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Selain itu, empat korban lain mengalami luka.

Syafrin mengatakan regulasi penggunaan skuter listrik akan berbentuk peraturan gubernur. Saat ini, Pergub disebut masih dalam tahap pengkajian.

Syafrin mengatakan pergub disusun dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO dan komunitas skuter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai gambaran, Syafrin menjabarkan beberapa poin yang akan diatur dalam Pergub. Pertama, skuter listrik akan masuk dalam kategori alat angkut perorangan. "Kalau di banyak negara disebut dengan personal mobility device," kata dia.

Kedua, Pergub akan mengatur ihwal alat keselamatan. Pengguna skuter listrik akan diwajibkan memakai helm dan alat pelindung tulang berupa deker. "Dan ada pakaian yang malam hari digunakan untuk memberikan pantualan cahaya atau reflektor, termasuk pada alatnya sendiri," ujar Syafrin.

Selanjutnya, Syafrin mengatakan bahwa Pergub juga akan mengatur batas kecepatan otopet dan skuter listrik. Batas kecepatan maksimum yang disepakati sementara ini adalah 15 kilometer per jam.

Terakhir ihwal batas usia. Menurut Syafrin, pengguna skuter listrik minimal harus berumur 17 tahun. "Sebagaimana acuan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada usia 17 tahun, orang dianggap dewasa dan bisa mendapatkan SIM C," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

13 hari lalu

Warga tengah mengikuti mudik gratis Presisi Polri 2023 di Silang Monas, Jakarta, Selasa 18 April 2023. Sebanyak 434 bus yang mengangkut masyarakat untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing dalam program 'Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023'. Tempo/Tony Hartawan
6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

Perburuan mendapatkan tiket mudik gratis telah dimulai. Berikut 6 cara mengetahui adanya mudik gratis, harus tetap waspada modus penipuan.


Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

15 hari lalu

Ilustrasi mudik Lebaran. TEMPO/Franoto
Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

Setiap tahun pemerintah menyediakan program mudik gratis


United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

27 hari lalu

Motor listrik United E-Motor di pameran IIMS 2024, Jakarta, 20 Februari 2024. TEMPO/ Erwan Hartawan
United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

United E-Motor merilis warna baru untuk motor listrik MX1200, T1800, TX1800 dan TX3000 di IIMS 2024.


Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

34 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta, besok, Rabu, 14 Februari 2024.


Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

36 hari lalu

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris.
Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Calon anggota DPD Fahira Idris diminta klarifikasi atas dugaan minta kegiatan kampanyenya difasilitasi oleh ASN Dishub.


United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

17 Januari 2024

United E-Motor memperkenalkan model N1500 dan C2000 dalam gathering yang dikhususkan untuk para dealer di Jakarta, 11 Januari 2024. (FOTO: Dok. TDI)
United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

United E-Motor memperkenalkan model N1500 dan C2000 dalam gathering yang dikhususkan untuk para dealer.


Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

9 Januari 2024

Polytron Fox-S sudah bisa pre-order melalui online shop. (Foto: Tempo/Dimas Prasetyo)
Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

Polytron juga menargetkan pengoperasian 60 outlet showroom motor listrik di kota-kota besar di Indonesia.


Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

3 Januari 2024

Uji KIR kendaraan secara gratis mulai digencarkan Dishub Kota Yogyakarta awal 2024. Dok. Dishub Kota Yogyakarta
Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.


Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

1 Januari 2024

Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta setelah libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku mulai 2 Januari 2024.


Impresi Pertama Jajal Skuter Listrik Honda EM1 e:, Mungil dan Lincah

23 Desember 2023

Test ride Honda EM1 e:. (Dok AHM)
Impresi Pertama Jajal Skuter Listrik Honda EM1 e:, Mungil dan Lincah

Redaksi Tempo berkesempatan untuk test ride skuter listrik Honda EM1 e: di Astra Honda Motor Safety Riding & Training Center. Bagaimana rasanya?