TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan operator skuter listrik ihwal rencana pembuatan regulasi untuk mengatur penggunaan transportasi tanpa bahan bakar minyak itu.
"Untuk saat ini mereka menerima terkait dengan adanya pembatasan kecepatan maksimum, usia dan lainnya, sepakat," ujar Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jakarta pada Jumat, 22 November 2019.
Salah satu operator penyedia skuter listrik di Jakarta saat ini adalah GrabWheels milik Grab Indonesia. Pada 10 November lalu, dua orang pengguna GrabWheels tewas akibat kecelakaan di area Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Selain itu, empat korban lain mengalami luka.
Syafrin mengatakan regulasi penggunaan skuter listrik akan berbentuk peraturan gubernur. Saat ini, Pergub disebut masih dalam tahap pengkajian.
Syafrin mengatakan pergub disusun dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO dan komunitas skuter.
Sebagai gambaran, Syafrin menjabarkan beberapa poin yang akan diatur dalam Pergub. Pertama, skuter listrik akan masuk dalam kategori alat angkut perorangan. "Kalau di banyak negara disebut dengan personal mobility device," kata dia.
Kedua, Pergub akan mengatur ihwal alat keselamatan. Pengguna skuter listrik akan diwajibkan memakai helm dan alat pelindung tulang berupa deker. "Dan ada pakaian yang malam hari digunakan untuk memberikan pantualan cahaya atau reflektor, termasuk pada alatnya sendiri," ujar Syafrin.
Selanjutnya, Syafrin mengatakan bahwa Pergub juga akan mengatur batas kecepatan otopet dan skuter listrik. Batas kecepatan maksimum yang disepakati sementara ini adalah 15 kilometer per jam.
Terakhir ihwal batas usia. Menurut Syafrin, pengguna skuter listrik minimal harus berumur 17 tahun. "Sebagaimana acuan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada usia 17 tahun, orang dianggap dewasa dan bisa mendapatkan SIM C," kata dia.