TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penerapan Jalur Sepeda mulai berlaku hari ini, Jumat, 22 November 2019.
"Penindakan dimulai hari ini," ujar Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jakarta pada Jumat, 22 November 2019.
Syafrin mengatakan jalur sepeda yang sudah disiapkan Pemerintah DKI Jakarta mencapai 63 kilometer. Di jalur tersebut, penindakan berupa tilang mulai berlaku.
"Di kawasan Timur ada di Jalan Pemuda, Pramuka, Matraman, Jatinegara Timur dan Jatinegara Barat. Masuk ke tugu Proklamasi ada Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, MH Thamrin dan Merdeka Selatan" ujar Syafrin.
Di kawasan Selatan Ibu Kota, Syafrin melanjutkan, jalur sepeda berada di Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja hingga Sudirman dan bersambung hingga ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin. Sedangkan di kawasan Barat, jalur sepeda ada di Jalan Tomang Raya, Cideng Timur dan Cideng Barat, Kebon Sirih, dan Fase 1 MH Thamrin.
Syafrin menjelaskan para pelanggar marka jalan jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Kendaraan roda empat yang menyerobot jalur sepeda akan diderek oleh petugas dan didenda maksimum Rp 500 ribu per hari, berlaku akumulatif.
"Untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pool penampungan Pemprov DKI dan akan dikenakan denda Rp 250 ribu per hari akumulatif," kata dia.