TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemberkasan terhadap Danny Hariyona, tersangka penabrak 2 pengemudi skuter GrabWheels. Rencananya, polisi akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini berkasnya dikirim ke Kejaksaan, kemarin sudah selesai termasuk pemeriksaan saksi juga sudah selesai semua," kata Yusuf di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.
Yusuf menjelaskan saat ini tinggal menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan soal kelengkapan berkas. Jika dinyatakan tak ada yang perlu dilengkapi, Yusuf mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan Danny.
"Mudah-mudahan kalau kejaksaan menyatakan itu sudah lengkap, ya minggu depan kami kirim tersangka sama barang buktinya," ujar Yusuf.
Polisi menangkap Danny karena kelalaiannya dalam mengemudi sehingga menabrak dan menewaskan dua pengendara GrabWheels di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 November 2019. Saat dicek penyebabnya, polisi mengatakan Danny kehilangan konsentrasi karena berkendara dalam keadaan mabuk.
Fajar Wicaksono dan Wanda, korban selamat dalam insiden itu, mengatakan Danny kabur usai menabrak kedua orang temannya. Namun kepolisian tak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari. Sebab dari keterangan tersangka, Danny mengaku sempat berhenti dan membantu korban tabrakan.
Atas pengakuan tersangka itu, polisi tidak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari hingga menyebabkan kematian, yang berpotensi membuat dia dipenjara selama 12 tahun. Polisi hanya menjeratnya dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol dan terancam hukuman penjara enam tahun.
Penyidik sempat memulangkan Danny dan tak menahannya. Namun sepekan setelah ramai pemberitaan soal mobil menabrak GrabWheels itu, polisi akhirnya menahan Danny.