TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan untuk saat ini aturan bagi pengendara skuter elektrik mengikuti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga yang mengatur pengendara bermotor roda dua dan empat.
Dalam aturan di UU terdapat, pengendara kendaraan harus berusia 17 tahun. Aturan ini juga berlaku untuk pengendara skuter elektrik seperti GrabWheels. Namun, pengendara tidak harus memiliki SIM saat mengendarai skuter elektrik seperti yang diatur dalam UU itu.
"Sampai saat ini, kami kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya," ujar Fahri di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.
Alasan lain tak diperlukannya SIM untuk mengendarai skuter elektrik, karena operasional kendaraan bebas emisi itu hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja, seperti di GBK atau Ancol.
Selain itu, untuk membuktikan pengemudi sudah cukup umur untuk mengendarai skuter elektrik, Fahri menyebut pengendara cukup menunjukkan KTP. "Identitas kan enggak harus SIM, ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi kalau dia belum ber-KTP, ya kami sudah tahu dia belum bisa (pakai skuter elektrik)," kata Fahri.
Meskipun mengikuti UU kendaraan bermotor, Fahri mengatakan pengemudi skuter elektrik tak diperbolehkan berkendara di jalan raya ataupun di atas trotoar. Namun jika terbukti melanggar, polisi akan memberikan teguran hingga penilangan dan penyitaan unit skuter listrik.
Pelarangan skuter listrik di jalan raya merupakan imbas dari tertabraknya dua pengendara GrabWheels di kawasan FX Sudirman pada Ahad, 10 November 2019 oleh sebuah mobil. Tabrakan itu menyebabkan pengendara skuter listrik tewas seketika.
Setelah kejadian itu, Pemprov DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya membahas ulang regulasi mengenai skuter listrik tersebut. Salah satunya mengenai penggolongan kendaran skuter elektrik.