2. Satpol PP Melarang PKL Berjualan di Kawasan Grand Depok City
Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP melarang pedagang kaki lima berjualan di kawasan Jalan Boulevard, Grand Depok City, pada 19 Mei 2019.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satpol PP no. 300/391/Transtib perihal pemberitahuan. PKL di Jalan Boulevard kerap mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan tersebut. Sedangkan Jalan Raya Boulevard Grand Depok City atau GDC merupakan sarana umum bagi masyarakat kota Depok sekaligus akses utama menuju alun-alun Depok yang harus dijaga ketertibannya.
3. Satpol PP Menertibkan PKL di Tanah Abang
Satpol PP menertibkan PKL di kawasan Tanah Abang pada 17 Januari 2019. Hal ini dikarenakan para PKL berjualan di trotoar yang merupakan tindakan pelanggaran aturan.
Warga berbagi jalan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jembatan penyebrangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sejumlah PKL terlihat kembali berjualan di trotoar untuk mencari rezeki di bulan Ramadan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sebelumnya, satpol PP sudah memberikan tiga kali peringatan kepada PKL yang masih bertahan di sepanjang trotoar di Tanah Abang. Sesuai Perda No. 8 Tahun 2017, trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal merealisasikan kebijakannya memberi ruang kepada pedagang kaki lima atau PKL di trotoar.
"Jadi nanti kami akan atur penggunaan trotoar itu berbeda-beda di setiap lokasi," kata Anies saat konferensi pers dua tahun kepemimpinannya di Balai Kota DKI, Selasa, 15 Oktober 2019.
Anies mengatakan telah berdiskusi untuk menempatkan PKL di trotoar. Namun, sering kali ada yang membayangkan bahwa pemerintah akan menempatkan pedagang di seluruh trotoar.
MEIDYANA ADITAMA WINATA BERBAGAI SUMBER | MARTHA WARTA S