TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara menggagalkan penyebaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 2.200 lembar atau senilai 220.000 dolar AS yang setara sekitar Rp 3 miliar.
"Kami menangkap lima pelaku kasus uang palsu itu masing-masing berinisial DS, JK, TH, DM dan ES," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi saat jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, 22 November 2019.
Pengungkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada yang menjual dolar AS dengan harga murah sekitar Rp 8 ribu per satu dolar. Sementara harga dolar di pasaran rata-rata Rp 14 ribu per satu dolar.
Polisi kemudian melakukan penelitian dan penangkapan terhadap tiga pelaku di sekitar WTC Mangga Dua, Jakarta Utara. Usai penangkapan, dilakukan pengembangan dan penangkapan dua pelaku lainnya.
Pelaku beralasan bahwa uang palsu dolar AS dijual murah karena seri lama, sehingga harganya jauh di bawah dari dolar seri terbaru yang saat ini sudah banyak beredar.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti plat pencetak uang palsu dolar AS, sejumlah mata uang negara asing yang palsu, juga uang rupiah pecahan Rp100 ribu palsu.
Pelaku mengedarkan uang dolar palsu tersebut masih berada di sekitar wilayah Jakarta Utara. Modusnya pelaku melakukan penukaran uang dolar palsu dengan uang rupiah asli.
Para tersangka uang palsu senilai milyaran tersebut diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ANTARA