TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap anggota komplotan spesialis perampok nasabah bank. Dalam melaksanakan aksinya, komplotan tersebut biasanya melakukan penggembosan ban terhadap calon korbannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi berhasil menangkap KY alias Ion, 32 tahun, satu dari empat anggota komplotan tersebut. Polisi menyebut komplotan tersebut sebagai kelompok Palembang.
"Ini kelompok Palembang dan dia sudah residivis, sudah melakukan di beberapa TKP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Oktober 2019.
Saat diinterograsi polisi, KY mengaku baru dua kali melakukan aksi perampokan dengan modus tersebut bersama komplotannya. Aksi terakhir mereka dilakukan pada seorang wanita bernama Novi pada awal Oktober 2019.
Novi mengalami perampokan saat mengambil uang sebesar Rp 61 juta untuk gaji karyawan di perusahaan tempatnya bekerja. Novi mengambil uang tersebut di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat melintas di sekitar Jalan Kebagusan Raya, komplotan itu melancarkan aksinya.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran, seperti mengikuti korban ke dalam bank, membocorkan ban mobil korban, mengikuti korban, hingga mengambil uang. Sedangkan untuk tersangka KY, Yusri mengatakan ia berperan sebagai membocorkan ban mobil korban.
Para pelaku pertama membocorkan ban yang diparkir di halaman bank. Caranya dengan menggunakan paku yang ditaruh di sandal. Alat itu KY letakkan di bawah ban mobil. Saat korban memundurkan mobil, maka ban akan bocor.
"Pada saat kendaraan jalan sudah ada tim ke-3. Dia mencoba menyampaikan ke si pemilik kendaraan bahwa mobil ban kempes, bocor. Korban turun dari mobil untuk lihat kendaraannya dan tersangka lain ambil uang korban," kata Yusri.
Setelah kejadian itu, korban melapor dan polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya pada awal November 2019, polisi berhasil menangkap tersangka KY di sebuah warnet di wilayah Jakarta Timur. Kepada polisi, KY mengaku uang hasil kejahatan itu dibagi rata ke para tersangka lainnya.
Dari hasil perampokan itu, KY mendapat uang sebesar Rp 9 juta. Ia mengaku uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari
Yusri mengatakan sudah mengantongi identitas para tersangka yang kini menjadi DPO Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, KY dan kawan-kawannya terancam dijerat Pasal 363 KUHP soal perampokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.