TEMPO.CO,JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 DKI dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 481,4 triliun.
Penyerahan tersebut secara simbolik diberikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Ludiro, kepada Anies. DIPA tersebut untuk nantinya dialokasikan kepada 1.727 Satuan Kerja (Satker) melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu Anies menegaskan agar dana ratusan triliun tersebut dimanfaatkan secara efisien untuk kepentingan warga DKI. "Perlu kita garisbawahi di sini adalah yang kita terima perintah Undang-Undang dan untuk kepentingan masyarakat, ini artinya tugas kita untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Anies Dalam keterangan tertulis, Jumat 22 November 2019.
Anies menyebutkan dana Rp 481,4 triliun itu terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial. Sedangkan, untuk dana transfer ke daerah, dialokasikan anggaran sebesar 15,1 triliun rupiah.
Anies juga mengingatkan jajaran pemerintahan tidak hanya fokus dalam penyerapan DIPA Rp 481,4 itu, namun juga memperhatikan kualitas. "Perlu memperhatikan bukan hanya spending more melainkan juga quality spending atau spending better. Jangan sampai hanya dipakai internal, tapi gunakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat," ujar Anies Baswedan.