TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menetapkan AS, pengemudi mobil yang menabrak pedagang kaki lima atau PKL hingga tewas di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," ujar Kepala Unit Laka Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Dua Suyudi di Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Suyudi mengatakan tersangka AS tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Wilayah Jakarta Barat. "Tersangka sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan), lagi dimintai keterangan," kata dia.
Menurut Suyudi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Mobil Toyota Land Cruiser sebelumnya menabrak dua PKL di Jalan Pintu Besar Utara, dekat pintu masuk kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka. Korban meninggal dunia berinisial MM dan korban luka berinisial RP.
Kronologi kecelakaan itu bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan tersangka AS melaju dari arah Selatan menuju Utara pada Kamis malam, 21 November lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika melintas di Jalan Pintu Besar Utara, diduga karena pengemudi tidak konsentrasi dan mengantuk, mobil itu menabrak dua orang PKL yang tengah berjualan.