Legislator lalu mempunyai waktu selama 60 hari kerja untuk membahas dokumen RAPBD yang telah diserahkan dari eksekutif. Legislatif harus menyelesaikan RAPBD menjadi APBD selama waktu yang telah diberikan. "Tidak ada istilah perpanjangan waktu," kata Syarifuddin.
Mengacu Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November 2010. Namun yang terjadi, Syarifuddin menuturkan, legislator Kebon Sirih telah mengirim surat ke Kemendagri meminta perpanjangan waktu.
"Pembahasan anggaran sudah ada aturannya. Tidak ada lagi perpanjangan waktu di istilah UU," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meyakini perpanjangan waktu pembahasan rencana APBD 2020 akan disetujui kementerian. "Permohonan sudah kami sampaikan. Nanti kami tinggal beri penjelasan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.
Seperti diketahui hingga pekan ini, legislator dan eksekutif belum menyetujui dokumen KUA-PPAS menjadi RAPBD 2020. Pembahasan molor karena beberapa sebab. Di antaranya, peralihan periode DPRD DKI pasca pemilihan legislatif lalu dan penyisiran ulang setelah ditemukan sejumlah plafon anggaran janggal.