TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah secara tidak langsung menolak permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran di DKI Jakarta. Telah ditegaskan bahwa DPRD DKI harus menyelesaikan RAPBD menjadi APBD selama waktu yang telah diberikan.
"Tidak ada istilah perpanjangan waktu," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu 23 November 2019.
Syarifuddin mengungkapkan kalau DPRD DKI telah berkirim surat ke Kemendagri untuk memperpanjang waktu pembahasan anggaran. Surat balasan rencananya baru akan dikirim Senin besok. Namun, ditegaskannya kalau pembahasan anggaran sudah ada aturannya yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana diatur bahwa legislatif mempunyai waktu pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, paling lama enam pekan. Di DKI, dokumen itu telah diserahkan ke DPRD DKI sejak 6 Juli 2019. "Jika dalam enam pekan legislatif tidak menyelesaikan pembahasan, maka eksekutif bisa langsung menyerahkan Rancangan APBD ke legislatif untuk dibahas," kata Syarifuddin.
DPRD DKI selanjutnya mempunyai waktu selama 60 hari kerja untuk membahas dokumen RAPBD yang telah diserahkan dari eksekutif. Mengacu Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, batas akhir penetapan APBD dalam bentuk peraturan daerah paling lambat 30 November.
Kini, ketika Gubernur dan DPRD DKI tak bisa memenuhi tenggat tersebut, Syarifuddin mengingatkan, akan ada sanksi yang diberikan. Di antaranya, pembekuan hak-hak keuangan selama enam bulan. Sanksi itu tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi: DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
"Sanksinya sudah diatur. Nanti ada evaluasi dari bagian pembinaan dan pengawasan Inspektorat Jenderal (Kemendagri)," kata Syarifuddin.
Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, berharap Kemendagri mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran DKI. Alasannya, waktu yang tersedia memang terlalu singkat. Pemerintah pusat dimintanya melihat bahwa pembahasan anggaran tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya
DPRD DKI periode 2019-2024 baru mulai membahas plafon anggaran 2020 pada 26 Oktober 2019. "Setelah dilantik kami belum bisa langsung membahas karena membutuhkan waktu untuk pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan). Kami harap pemerintah melihat pertimbangan itu," kata Zita.