Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hal Perlu Diketahui dari Pergub Anies soal Jalur Sepeda

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Di dalam pergub yang berlaku sejak 21 November 2019 tersebut diatur kalau jalur sepeda juga bisa dimanfaatkan skuter dan otopet. Berikut ini merupakan lokasi dan ketentuan penggunaan lajur khusus kendaraan bebas emisi itu.

1. Panjang dan Sebaran

Dalam pergub tersebut, tercantum 22 titik yang menyediakan jalur khusus sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jalur sepeda tersebut memiliki total panjang 63 kilometer.

Jalur tersebut terbentang di kawasan Medan Merdeka Selatan, M.H. Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS. Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.

Panjang dan jumlah lintasan sepeda ini dapat ditambah di kemudian hari. Aturan ini tercantum dalam Pergub tersebut yang mengatakan pengembangan ruas jalan untuk lajur sepeda sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

2. Bisa Untuk Pengguna Lain

Meskipun memiliki nama jalur sepeda, lintasan ini tak sepenuhnya untuk kendaraan tersebut. Dalam Pergub diatur beberapa kendaraan lain yang dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan /atau unicycle.

Adapun kendaraan yang benar-benar dilarang melintas di jalur sepeda adalah kendaraan bermotor. Sanksi bagi pelanggar jalur sepeda adalah Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang menyerobot dan parkir di jalur sepeda akan diderek oleh petugas. Denda maksimum untuk pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu per hari, berlaku akumulatif.

3. Bisa Naik Trotoar

Di beberapa ruas, lintasan sepeda tak mengokupansi badan jalan. Dalam pergub itu, jalur sepeda juga diperbolehkan mengambil lahan di trotoar, "dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Beberapa jalur sepeda yang mengambil lahan di trotoar dapat terlihat di Jalan Sudirman di sekitar FX Senayan, Jakarta Pusat.

4. Ganti Warisan Jokowi

Dalam pertimbangannya mengeluarkan Pergub Jalur Sepeda, Anies ingin ada perubahan gaya hidup di masyarakat. Ia ingin agar adanya jalur sepeda membuat masyarakat berakhir dari kendaraan berbahan fosil menuju kendaraan bebas emisi. 

Adapun Pergub 128 Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Gubernur 896 Tahun 2012 tentang jalur sepeda. Aturan itu sebelumnya dikeluarkan di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

10 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

11 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

15 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

17 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

17 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.