TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Di dalam pergub yang berlaku sejak 21 November 2019 tersebut diatur kalau jalur sepeda juga bisa dimanfaatkan skuter dan otopet. Berikut ini merupakan lokasi dan ketentuan penggunaan lajur khusus kendaraan bebas emisi itu.
1. Panjang dan Sebaran
Dalam pergub tersebut, tercantum 22 titik yang menyediakan jalur khusus sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jalur sepeda tersebut memiliki total panjang 63 kilometer.
Jalur tersebut terbentang di kawasan Medan Merdeka Selatan, M.H. Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS. Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.
Panjang dan jumlah lintasan sepeda ini dapat ditambah di kemudian hari. Aturan ini tercantum dalam Pergub tersebut yang mengatakan pengembangan ruas jalan untuk lajur sepeda sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
2. Bisa Untuk Pengguna Lain
Meskipun memiliki nama jalur sepeda, lintasan ini tak sepenuhnya untuk kendaraan tersebut. Dalam Pergub diatur beberapa kendaraan lain yang dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan /atau unicycle.
Adapun kendaraan yang benar-benar dilarang melintas di jalur sepeda adalah kendaraan bermotor. Sanksi bagi pelanggar jalur sepeda adalah Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang menyerobot dan parkir di jalur sepeda akan diderek oleh petugas. Denda maksimum untuk pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu per hari, berlaku akumulatif.
3. Bisa Naik Trotoar
Di beberapa ruas, lintasan sepeda tak mengokupansi badan jalan. Dalam pergub itu, jalur sepeda juga diperbolehkan mengambil lahan di trotoar, "dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Beberapa jalur sepeda yang mengambil lahan di trotoar dapat terlihat di Jalan Sudirman di sekitar FX Senayan, Jakarta Pusat.
4. Ganti Warisan Jokowi
Dalam pertimbangannya mengeluarkan Pergub Jalur Sepeda, Anies ingin ada perubahan gaya hidup di masyarakat. Ia ingin agar adanya jalur sepeda membuat masyarakat berakhir dari kendaraan berbahan fosil menuju kendaraan bebas emisi.
Adapun Pergub 128 Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Gubernur 896 Tahun 2012 tentang jalur sepeda. Aturan itu sebelumnya dikeluarkan di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.