TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tilang kepada pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda pada Senin, 25 November 2019.
Polisi sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal jalur sepeda.
"Tindakan represif non yustisi (teguran) sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu, 24 November 2019. Selanjutnya pada hari Senin, 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 24 November 2019.
Yusri mengatakan dasar hukum tindakan penilangan itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki, dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka.
Besaran tilang dari pelanggaran ini adalah denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang menyerobot dan parkir di jalur sepeda akan diderek oleh petugas. Denda maksimum untuk pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
Pemberlakuan tilang terhadap penerobos jalur sepeda ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Aturan yang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan pada 21 November 2019 itu sudah berjalan sekitar 3 hari.
Dalam pergub tersebut, tercantum 22 titik yang menyediakan jalur khusus sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jalur sepeda tersebut memiliki total panjang 63 kilometer.
Jalur tersebut terbentang di kawasan Medan Merdeka Selatan, M.H. Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS. Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.
Panjang dan jumlah lintasan sepeda ini dapat ditambah di kemudian hari.
Aturan ini tercantum dalam Pergub tersebut yang mengatakan pengembangan ruas jalan untuk lajur jalur sepeda sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.