TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan bisa membuat diskresi jika pembahasan APBD 2020 belum bisa diselesaikan sesuai target. Adapun pengesahan APBD DKI tahun depan diberi tenggat waktu hingga 30 November mendatang.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan kepala daerah (Gubernur DKI Anies Baswedan) bisa mengajukan rencana RAPBD dalam bentuk rancangan peraturan kepala daerah.
"Itu diskresi," kata Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu, 23 November 2019.
Hingga hari ini, Ahad 24 November 2019, DPRD dan eksekutif di DKI belum meneken nota kesepahaman untuk mengesahkan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 menjadi RAPBD.
Dokumen KUA-PPAS telah diserahkan dari eksekutif ke legislatif sejak 6 Juli lalu. Legislatif mempunyai tenggat waktu selama enam pekan untuk membahas KUA-PPAS yang diserahkan eksekutif.
"Kalau sudah 60 hari pembahasan RAPBD gak selesai-selesai, maka UU sudah memberi diskresi bahwa RAPBD harus sudah ada," ujarnya.
Syarifuddin menuturkan jika RAPBD tidak juga disahkan menjadi APBD sesuai tenggat yang ditentukan, maka legislatif dan eksekutif berpotensi dijatuhi sanksi tidak digaji selama enam bulan.
Nantinya, bidang pembinaan dan pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri bakal mengevaluasi penyebab pemerintah daerah tidak bisa merampungkan pembahasan anggaran sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Sejauh ini, Kemendagri belum mengetahui penyebab molornya pembahasan plafon anggaran 2020 di DKI. Proyeksi molornya pembahasan anggaran tersebut menyebabkan DPRD DKI mengirimkan permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran.
"Tidak ada regulasi untuk memperpanjang waktu pembahasan anggaran di undang-undang," ujar Syarifuddin soal perjalanan pembahasan anggaran di APBD 2020. "Sampai sekarang saya tidak tahu sudah sejauh mana pembahasan anggaran di DKI. Karena itu ada di internal Pemda."