TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta Timur mengerahkan petugas bersepeda untuk mensterilkan jalur sepeda dari tindak penyerobotan pengendara bermotor.
"Setiap hari kita kerahkan empat unit petugas bersepeda untuk berpatroli di jalan-jalan yang memang diperuntukan bagi pesepeda alias pegowes," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu, 24 November 2019 terkait berlakunya penegakan hukum
jalur sepeda mulai hari ini 25 November 2019.
Eman mengatakan petugas patroli bersepeda dikerahkan menuju Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Matraman yang sudah dilengkapi fasilitas jalur sepeda.
Setiap harinya petugas dibagi ke dalam dua shift kerja mulai pagi hingga siang dan siang hingga sore. Pemanfaatan sepeda sebagai kendaraan bagi petugas di lapangan dikarenakan lebih leluasa memberi ruang gerak petugas dibyengah kemacetan.
Selain itu, pihaknya juga perlu konsisten terhadap keberadaan jalur sepeda yang terlarang bagi masuknya kendaraan bermotor.
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA
Petugas dishub bersepeda yang didominasi perempuan juga bertugas menyosialisasikan peraturan terkait jalur sepeda di Jakarta.
Iklan
"Anggota proaktif memberi imbauan terhadap pengendara yang melanggar terkait sanksinya," kata Eman. Untuk pelanggar berkendara mobil, kata dia, denda maksimal Rp 500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp 250 ribu.
"Sanksi itu mengacu pada pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya terkait sanksi tilang.
Aturan yang dimaksud soal
jalur sepeda menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.