Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang di Jalur Sepeda, Dishub Jakarta Timur Kerahkan Patroli

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan pentil ban hasil penindakan pelanggar jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan pentil ban hasil penindakan pelanggar jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta Timur mengerahkan petugas bersepeda untuk mensterilkan jalur sepeda dari tindak penyerobotan pengendara bermotor.

"Setiap hari kita kerahkan empat unit petugas bersepeda untuk berpatroli di jalan-jalan yang memang diperuntukan bagi pesepeda alias pegowes," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu, 24 November 2019 terkait berlakunya penegakan hukum jalur sepeda mulai hari ini 25 November 2019.
 
Eman mengatakan petugas patroli bersepeda dikerahkan menuju Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Matraman yang sudah dilengkapi fasilitas jalur sepeda.

Setiap harinya petugas dibagi ke dalam dua shift kerja mulai pagi hingga siang dan siang hingga sore. Pemanfaatan sepeda sebagai kendaraan bagi petugas di lapangan dikarenakan lebih leluasa memberi ruang gerak petugas dibyengah kemacetan.

 
Selain itu, pihaknya juga perlu konsisten terhadap keberadaan jalur sepeda yang terlarang bagi masuknya kendaraan bermotor.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA

 
Petugas dishub bersepeda yang didominasi perempuan juga bertugas menyosialisasikan peraturan terkait jalur sepeda di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Anggota proaktif memberi imbauan terhadap pengendara yang melanggar terkait sanksinya," kata Eman. Untuk pelanggar berkendara mobil, kata dia, denda maksimal Rp 500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp 250 ribu.

 
"Sanksi itu mengacu pada pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya terkait sanksi tilang.
 
Aturan yang dimaksud soal jalur sepeda menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

9 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

10 hari lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Pendaftaran mudik gratis yang mulai di buka pada Jumat, 15 Maret 2024 dinyatakan full pada Sabtu 16 Maret sekitar pukul 03.00 WIB.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

17 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

25 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

26 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

34 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

34 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

45 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

46 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.