TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melakukan operasi gabungan pemberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda di sejumlah titik di kawasan Jakarta Selatan. Pengedara kendaraan bermotor akan terkena sanksi tilang jika menyerobot jalur khusus sepeda.
Subdin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Iptu Mudji Raharjo mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Perhubungan dan TNI. Ia mengatakan jumlah personel yang dilibatkan totel sekitar sekitar 100 orang.
"Personel gabungan disebar di tiga fase jalur sepeda yakni fase satu, fase dua dan fase tiga," kata Mudji, Senin 25 November 2019.
Di Jakarta Selatan penindakan akan dilakukan di jalur sepeda di Jalan Raya Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin.
Tim kepolisian berpatroli menggunakan sepeda motor dan tim Dishub menggunakan roda empat mendatangi lokasi-lokasi yang terdapat jalur sepeda.
"Sesuai dengan instruksi pimpinan hari ini diberlakukannya sanksi pelanggar jalur sepeda," katanya.
Ia mengatakan penerapan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas. Pengendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan roda empat yang kedapatan melintas di jalur sepeda akan dikenakan tindakan langsung.
Pelanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan. Menurut Madji, sejumlah pengendara motor sudah mengetahui adanya aturan tersebut, tetapi ada juga yang mengaku belum mengetahuinya.
"Bagi yang belum tahu kami berikan pengertian tentang aturan tersebut, seperti apa dan bagaimana sanksinya," kata Madji.