TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dijadwalkan memanggil pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri hari ini, Senin, 25 November 2019 sekitar pukul 14.00. Pelapor tersebut adalah Ratih Puspa Nusanti yang merupakan salah anggota Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi).
"Kami dari Korlabi akan mendampingi memenuhi panggilan pemeriksaan pelapor Ibu Ratih," kata Sekretaris Jenderal Korlabi Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 25 November 2019.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ucapannya yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Republik Indonesia pertama Soekarno. Ucapan itu disampaikan Sukmawati dalam forum diskusi bertema 'Bangkitkan nasionalisme, bersama kita tangkal radikalisme, dan berantas terorisme' di gedung Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin, 11 November lalu.
Laporan Ratih terdaftar dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November lalu. Sukmawati dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sukmawati sendiri telah membantah menista Nabi Muhammad. Ia mengatakan ucapan yang membandingkan Muhammad dengan ayahnya itu disampaikan dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia. "Saya kan hanya bertanya, konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?," ujarnya kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.
Ia mengaku bercerita tentang sejarah awal abad ke-20 di mana nasionalisme mulai berkembang di tanah air. Sukmawati mengaku menyampaikan perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan Indonesia. Tujuannya, kata dia, untuk menguji pengetahuan sejarah peserta forum, khususnya kepada generasi muda. "Siapa yang berjuang, ya pastinya di abad ke-20 nabi kan sudah gak ada," ujar Sukmawati.