TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan korban penipuan haji dan umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 25 November 2019.
Pengamatan Tempo, para jemaah itu mengenakan pakaian hitam. Salah seorang korban, Eni. R, 42 tahun mengatakan maksud kedatangan ia dan kawan kawannya itu, untuk mengawal putusan perdata kasus First Travel yang akan digelar hari ini.
“Harapannya gugatan kami diterima,” kata Eni di Pengadilan Negeri Depok, Senin 25 November 2019.
Eni mengatakan, alasannya menggunakan pakaian hitam adalah sebagai tanda untuk menyerahkan semua putusan kepada Tuhan. “Ya apapun putusannya, intinya innalillahi wa innailaihi roji'un, kami serahkan semuanya pada Allah,” kata Eni.
Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Depok bakal menggelar sidang putusan gugatan perdata aset First Travel. Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.
“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” kata Nanang, Selasa 19 November 2019. Nanang mengatakan, sidang perdata aset First Travel bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.