TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perdana perkara gugatan Kementerian Pertanian terhadap laporan investigasi Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 25 November 2019 ditunda. Gading Yonggar Ditya, pengacara pihak tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, mengatakan hakim menunda persidangan selama dua pekan.
“Mulai sidang lagi Senin, 9 Desember mendatang,” ujar dia saat ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang.
Gading menjelaskan, hakim ketua Fahmiron menunda persidangan untuk memberi waktu bagi para penggugat dan tergugat untuk melengkapi berkas administrasi. Menurut Gading, pihaknya masih mengurus registrasi surat kuasa, sementara kuasa hukum pihak penggugat tidak membawa surat gugatan yang asli.Dia mengatakan kalau siang ini pihaknya akan mengurus registrasi surat kuasa tersebut.
Pengacara Kementerian Pertanian, kata dia, meminta sidang ditunda dua pekan lantaran perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak. Prosesnya masih administrasi, belum ke pokok perkara,” tutur Gading. Ia pun menegaskan kalau gugatan terhadap Tempo dibuat atas nama Kementerian Pertanian, bukan pribadi.
Kementerian Pertanian menggugat laporan investigasi Majalah Berita Mingguan Tempo terkait pemberitaan edisi 9-15 September 2019 dengan tajuk 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'. Kementerian itu melaporkan PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo saat edisi tersebut dicetak, dan Bagja Hidayat selaku penanggung jawab berita investigasi Majalah Tempo.
Mereka meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 22 juta dan kerugian immateril Rp 100 miliar. Majalah Tempo juga diminta memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.
Kasus keberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo itu sebelumnya sudah diadukan ke Dewan Pers. Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh tertanggal 22 Oktober 2019, Majalah Tempo disebut tak memiliki itikad buruk kepada Kementan.
Pemberitaan tersebut dianggap Dewan Pers sebagai salah satu fungsi dan peran pers yakni melakukan pengawasan atau kontrol sosial yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dewan Pers juga menyatakan bahwa berita tersebut sudah sesuai dengan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Majalah Tempo hanya dianggap tak akurat dalam frase "menabrak tata ruang" karena dalam regulasi yang berlokasi di Kabupaten Bombana dimungkinkan dibukanya perkebunan tebu. Karena itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementan.