Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Kementerian Pertanian Vs Majalah Tempo Ditunda

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Atas nama swasembada gula, pemerintah mengundang para pengusaha berinvestasi membuka pabrik gula. Dari 10 lokasi yang tersebar di Indonesia, pabrik gula di Bombana, Sulawesi Tenggara, salah satu yang terbesar. Konsesi di Bombana dipegang oleh PT Jhonlin Batu Mandiri, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, sepupu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Amran turut membantu memperlancar urusan Isam membangun pabrik gula di Bombana meski melanggar tata ruang. Wakil Bupati Bombana bercerita jika ia dan semua pejabat di Sulawesi Tenggara dikumpulkan Amran untuk membicarakan investasi Isam. Di sana, Amran berpesan agar para pejabat tidak mempersulit Isam.
Atas nama swasembada gula, pemerintah mengundang para pengusaha berinvestasi membuka pabrik gula. Dari 10 lokasi yang tersebar di Indonesia, pabrik gula di Bombana, Sulawesi Tenggara, salah satu yang terbesar. Konsesi di Bombana dipegang oleh PT Jhonlin Batu Mandiri, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, sepupu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Amran turut membantu memperlancar urusan Isam membangun pabrik gula di Bombana meski melanggar tata ruang. Wakil Bupati Bombana bercerita jika ia dan semua pejabat di Sulawesi Tenggara dikumpulkan Amran untuk membicarakan investasi Isam. Di sana, Amran berpesan agar para pejabat tidak mempersulit Isam.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perdana perkara gugatan Kementerian Pertanian terhadap laporan investigasi Majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 25 November 2019 ditunda. Gading Yonggar Ditya, pengacara pihak tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, mengatakan hakim menunda persidangan selama dua pekan.

“Mulai sidang lagi Senin, 9 Desember mendatang,” ujar dia saat ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang.

Gading menjelaskan, hakim ketua Fahmiron menunda persidangan untuk memberi waktu bagi para penggugat dan tergugat untuk melengkapi berkas administrasi. Menurut Gading, pihaknya masih mengurus registrasi surat kuasa, sementara kuasa hukum pihak penggugat tidak membawa surat gugatan yang asli.Dia mengatakan kalau siang ini pihaknya akan mengurus registrasi surat kuasa tersebut.
Pengacara Kementerian Pertanian, kata dia, meminta sidang ditunda dua pekan lantaran perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak. Prosesnya masih administrasi, belum ke pokok perkara,” tutur Gading. Ia pun menegaskan kalau gugatan terhadap Tempo dibuat atas nama Kementerian Pertanian, bukan pribadi.

Kementerian Pertanian menggugat laporan investigasi Majalah Berita Mingguan Tempo terkait pemberitaan edisi 9-15 September 2019 dengan tajuk 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'. Kementerian itu melaporkan PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo saat edisi tersebut dicetak, dan Bagja Hidayat selaku penanggung jawab berita investigasi Majalah Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 22 juta dan kerugian immateril Rp 100 miliar. Majalah Tempo juga diminta memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.

Kasus keberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo itu sebelumnya sudah diadukan ke Dewan Pers. Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh tertanggal 22 Oktober 2019, Majalah Tempo disebut tak memiliki itikad buruk kepada Kementan.

Pemberitaan tersebut dianggap Dewan Pers sebagai salah satu fungsi dan peran pers yakni melakukan pengawasan atau kontrol sosial yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dewan Pers juga menyatakan bahwa berita tersebut sudah sesuai dengan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Majalah Tempo hanya dianggap tak akurat dalam frase "menabrak tata ruang" karena dalam regulasi yang berlokasi di Kabupaten Bombana dimungkinkan dibukanya perkebunan tebu. Karena itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

3 jam lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

6 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

21 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

5 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

10 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

17 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?