TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang diajukan enam aktivis Papua kembali ditunda hingga Senin, 2 Desember 2019.
Hakim tunggal, Agus Widodo menunda sidang karena pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak hadir. “Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon untuk hadir satu minggu ke depan” ujar Agus di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2019.
Agus mengatakan, jika Polda Metro Jaya tak juga hadir, sidang permohonan praperadilan tersebut akan tetap digelar. Mendengar keputusan hakim, tim kuasa hukum aktivis Papua angkat bicara. Mereka tak terima sidang kembali ditunda.
Alasannya, kata salah seorang kuasa hukum aktivis Papua dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Tigor Hutapea, mereka sudah menunggu selama sebulan, namun, sidang tak kunjung dimulai. Perihal penundaannya pun sama: Polda Metro Jaya tak pernah hadir dalam sidang sebelumnya, yaitu pada 11 November 2019.
Kala itu, Agus memutuskan sidang ditunda selama dua pekan. “Kami dari tim kuasa hukum menentukan sikap menolak adanya pemanggilan kembali. Kami ingin sidang tetap dilanjutkan untuk pembacaan permohonan tuntutan praperadilan,” kata Tigor dalam sidang. Meski begitu, hakim tetap menunda persidangan.
Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi di lokasi yang berbeda seperti di asrama mahasiswa Papua di Depok, pusat perbelanjaan di Jakarta dan salah satu minimarket sekitar Tebet, Jakarta Selatan pada 30-31 Agustus 2019.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Dalam unjuk rasa, polisi menduga ada pengibaran bendera BIntang Kejora.