TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara enam aktivis Papua yang ditahan polisi mengungkapkan kekecewaannya lantaran sidang praperadilan yang mereka ajukan kembali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tak kunjung hadir dalam dua persidangan, termasuk hari ini.
Togar Hutapea, anggota tim pengacara aktivis Papua, menduga polisi sengaja tak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Kami duga ada kesengajaan mereka menghindari evaluasi yang kami lakukan lewat mekanisme praperadilan ini," ujar Togar usai sidang, Senin, 25 November 2019.
Togar mengatakan, lewat permohonan tuntutan praperadilan, mereka ingin menguji mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka terhadap 6 aktivis Papua itu oleh polisi. Ia menduga banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses-proses tersebut. Polisi, lanjut dia, sudah sepatutnya hadir ke persidangan dan menjawab dalil yang mereka sampaikan dalam gugatan praperadilan.
Menurut Togar, berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, polisi seharusnya tak menghindari proses praperadilan. Namun, yang terjadi dalam perkara ini, Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan 11 November lalu tanpa alasan yang jelas.
"Profesionalisme Kepolisian melalui SOP ini perlu dipertanyakan," ucap dia.
Dalam sidang hari ini, Hakim Agus Widodo memutuskan sidang ditunda dan memberikan panggilan disertai peringatan terakhir kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang Senin, 2 Desember mendatang. Atas dasar itu, Togar mengatakan pihaknya juga kecewa terhadap pengadilan lantaran dianggap mengulur persidangan.
Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi di lokasi yang berbeda seperti di asrama mahasiswa Papua di Depok, pusat perbelanjaan di Jakarta dan salah satu minimarket sekitar Tebet, Jakarta Selatan pada 30-31 Agustus 2019.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Dalam unjuk rasa, polisi menduga ada pengibaran bendera Bintang Kejora.