TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar menyebutkan ada 66 pelanggaran di jalur sepeda pada hari ini, Senin, 25 November 2019.
"Pelanggaran di dominasi oleh pengendara sepeda motor," ujar Fahri saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 25 November 2019.
Fahri berujar, pelanggaran didapatkan di tiga fase jalur sepeda. Ketiga fase itu meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, M.H. Thamrin, Imam Bonjol, Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS. Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.
"Ruas yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di Jalan Medan Merdeka Selatan," kata dia.
Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penerapan Jalur Sepeda mulai berlaku pada Jumat, 22 November 2019. Dalam aturan itu, penyerobot jalur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Untuk kendaraan roda empat yang menyerobot jalur sepeda didenda maksimum Rp 500 ribu per hari dan berlaku akumulatif. Sedangkan untuk sepeda motor, dikenakan denda Rp 250 ribu per hari dan akumulatif.