TEMPO.CO, Jakarta -Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan DKI melanggar tahapan penyusunan anggaran jika menyerahkan Rancangan APBD 2020 lewat dari 30 November 2019.
"Yang jelas begini, persetujuan Undang-undang bersama memang betul tanggal 30 November harusnya paling lambat. Artinya ketika melampaui berarti sudah satu step yang dilanggar," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Senin 25 November 2019 soal kisruh APBD 2020 itu.
Pelanggaran tersebut kata Syarfudin karena menyalahi tahapan penyusunan anggaran yang telah ditetapkan bahwa penyerahan pada 30 November 2019. Namun terkait sanksi atas keterlambatan tersebut Syafruddin enggan berkomentar. "Kalau sanksi bukan domain saya," ujarnya.
Syafruddin menyatakan Kemendagri bakal tetap menerima RAPBD DKI meski nanti DKI telat menyerahkan APBD dengan catatan terlambat. Selain itu kata dia penetapan APBD terakhir pada 31 Desember sehingga masih bisa diterima.
Syafruddin mengingatkan agar DKI segera menyerahkan karena RAPBD nantinya mesti dievaluasi kembali oleh Kemendagri paling lambat 15 hari.
Sebelumnya, DPRD dan DKI sepakat pengesahan RAPBD pada 11 Desember 2019. Hal tersebut kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi karena molornya pembahasan KUA PPAS dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. "Jadi untuk paripurna RAPBD 2020 adalah tanggal 11 Desember," ujarnya.