TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan pengesahan APBD 2020 terlambat karena 106 legislator Kebon Sirih baru dilantik pada 26 Agustus 2019 atau mundur sehari, karena pada 25 Agustus adalah hari Minggu.
Kemudian, kata Saefullah, anggota Dewan juga baru menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan Dewan pada 21 Oktober 2019 lalu. “Itu kan enggak bisa dielakkan,” ujarnya.
Saefullah mengatakan sejauh ini pemerintah DKI tidak berpikir untuk menggunakan peraturan gubernur untuk anggaran daerah tahun depan. Dia optimistis pengesahan rancangan peraturan daerah APBD 2020 bisa rampung sebelum tahun depan.
“Kami akan bahas bersama-sama (Dewan) daripada sendirian (peraturan gubernur),” katanya. Sabtu lalu, Syarifuddin mengatakan pemerintah DKI memiliki opsi membuat diskresi dengan menerbitkan peraturan gubernur jika pembahasan APBD 2020 tidak bisa rampung tepat waktu.
Anggota Badan Anggaran DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan bahwa pemerintah DKI dan Dewan tidak melanggar aturan perihal tenggat pembahasan anggaran daerah 2020. “Bukan melanggar, anggaran itu kan berlaku sejak 1 Januari-31 Desember,” katanya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Na Endi Jaweng, berpendapat bahwa pemerintah DKI dan Dewan tak perlu beralasan lagi perihal mundurnya pengesahan APBD 2020. Menurut dia, seperti di banyak daerah lain, seharusnya pergantian anggota legislatif tidak sampai menghambat pembahasan anggaran daerah. “Kan yang ganti anggota DPRD bukan hanya Jakarta,” katanya.
TAUFIQ SIDDIQ