TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menyebut pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran penggunaan skuter listrik sejak Senin, 25 November lalu. Menurut Fahri, para pengguna sudah paham dengan aturan yang ada.
"Belum ada yang ditilang, belum ketemu pengguna skuter listrik yang melanggar," kata Fahri saat dihubungi, Selasa, 26 November 2019.
Salah satu faktor tak adanya pelanggar skuter listrik yang ditilang karena pusat penyewaan kendaraan ini, seperti GrabWheels, sudah mulai berkurang. Pengurangan terjadi karena polisi dan Dinas Perhubungan hanya membolehkan skuter listrik melaju di kawasan tertentu saja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan beberapa kawasan yang dulunya banyak pengguna GrabWheels kini terlihat sepi. "Daerah-daerah tertentu pengguna skuter ini sudah mulai kosong," kata dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan mulai Senin, 25 November 2019 pihaknya akan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Jika ada pengendara skuter listrik yang ngeyel, maka pihaknya tak akan segan memberikan tilang dan penyitaan unit skuter listrik.
"Kami akan sita kendaraan itu. Kami berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini berlaku untuk skuter listrik pribadi atau sewaan," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan penggunaan skuter listrik nantinya akan dibatasi di wilayah tertentu, yakni hanya di kawasan wisata dan melintas di jalur sepeda. "Tapi yang jelas harus dapat izin dari pengelola kawasan wisata dulu," kata dia.
Adapun dasar hukum penilangan skuter listrik ialah Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal ini adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.