TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan total 66 warga negara asing atau WNA asal Cina yang ditengarai sebagai anggota sindikat penipuan online internasional saat menggerebek enam lokasi yang digunakan sebagai basis operasi mereka, kemarin.
Enam lokasi itu di Griya Loka BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan Slipi, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon dan Bandengan Tambora.
"Untuk sementara data yang saya dapat ini ada 66 WN China yang saat ini kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin malam 25 November 2019.
Suasana penggerebekan terhadap puluhan WNA Cina yang diduga sebagai sindikat pelaku penipuan di Perumahan Mega Kebon Jeruk, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Penggerebekan tersebut merupakan hasil kerjasama kepolisian Indonesia dengan Cina. ANTARA
Iwan mengatakan jumlah pelaku yang diamankan bisa bertambah, karena selain di enam lokasi di atas, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait kasus serupa di Jawa Timur.
"Jadi 7 titik lokasi ini ada kurang lebih di Jakarta ada 5, di Tangerang 1 dan ada 1 lagi pengembangan di Jatim di daerah Malang," demikian Iwan.
Para pelaku itu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi lebib lanjut. Polisi saat ini masih membutuhkan penerjemah bahasa untuk memeriksa para pelaku itu.
Seperti diketahui, polisi menggeledah enam rumah yang dihuni oleh puluhan warga negara China yang diduga sebagai sindikat penipuan melalui telepon.
"Ini kasus penipuan dengan menggunakan media telkom atau telepon dimana para pelakunya warga negara asing. Jadi rata-rata ini warga negara dari China atau Tiongkok dan juga korbannya juga sama, korbannya warga negara asing sendiri atau dari China sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dijelaskan Yusri, modus operandi kelompok ini adalah menelpon orang yang telah terdaftar dalam daftar sasaran dan mengatakan bahwa mereka mempunyai masalah data keuangan.
Sindikat ini mengaku bisa mengurus masalah data keuangan korban. Korban yang terjebak kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank yang diarahkan pelaku.
ANTARA