TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 13 nasabah Bank DKI sebagai tersangka pembobolan bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI itu. Sebagian dari belasan tersangka itu adalah anggota Satpol PP.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan 41 orang yang diduga melakukan pembobolan Bank DKI via ATM Bersama, baru 13 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke-13 tersangka itu tidak semuanya satpol PP, saya tidak hapal siapa saja," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019.
Iwan enggan menjelaskan apakah ada karyawan Bank DKI yang terlibat. Namun dia mengatakan mayoritas para pelaku merupakan nasabah bank milik Pemprov DKI.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku belum ditahan. Sebab, polisi masih perlu menguatkan bukti kembali.
Sebelumnya diberitakan ada 41 tersangka kasus pembobolan Bank DKI hingga Rp 50 miliar yang melibatkan anggota Satpol PP. Namun belakangan Iwan menyebut baru 13 orang. Sedangkan sisanya, kata dia, ada kemungkinan ditetapkan seluruhnya sebagai tersangka. "Ada kemungkinan tersangka bisa sampai 41," ujar Iwan.