TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta menjabarkan penyebab turunnya rencana pendapatan daerah dalam KUA PPAS atau anggaran APBD 2020 dari Rp 89,4 triliun menjadi Rp 87,1 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Edi Sumantri menyatakan perubahan tersebut disebankan oleh faktor mulai dari turunnya penerimaan dana bagi hasil oleh pemerintah pusat hingga prediksi silpa anggaran pada tahun depan.
"Ada beberapa poin yang akan kami jelaskan terkait perubahan KUA PPAS 2020 dari angka Rp 89,4 triliun menjadi Rp 87,1 triliun," ujar Edi dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI, Selasa 26 November 2019.
Edi menjelaskan perubahan terjadi lantaran potensi penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang turun dari Rp 25,8 triliun menjadi Rp 21,6 triliun.
Edi melanjutkan turunnya nilai dana perimbangan sebesar Rp 4 triliun tersebut karena melihat realiasasi tranfers dana pemerintah pusat ke daerah tiga tahun terakhir menurun.
Edi mengatakan dari tren tiga tahun terakhir DKI memprediksi dana perimbangan Rp 16,2 triliun dengan ditambah dengan piutang dari pemerintah pusat Rp Rp 6,79 triliun. Sehingga lanjut DKI meprediksi penerimaan dana perimbang Rp 21 triliun.
Selain itu kata Edi, di pemerintah pusat juga ada mengalami defisit anggaran. "Ini juga mengingat kemampuan keuangan pemerintah pusat yang defisit," ujarnya.
Edi melanjutkan pengurangan selanjutnya adalah prediksi penerimaan dana bagi hasil dari Rp 22 triliun menjadi Rp 18,7 triliun.
Lalu kata Edi penurunan juga diprediksi dari target penerimaan dana hibah dari pemerintah pusat dari Rp 3,5 triliun jadi Rp 3,06 triliun.
Dari perhitungan tersebut, pemerintah DKI merevisi rencana pendapatan daerah dalam KUA PPAS APBD 2020 dari Rp 89,4 triliun menjadi Rp 87,1 triliun.