Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Sempat Diskors, Kenapa?

image-gnews
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, hari ini Selasa, 26 November 2019 kembali menggelar sidang kasus penistaan agama yakni wanita bawa anjing masuk masjid di Sentul City dengan terdakwa Suzethe Margareth alias SM, 52 tahun. 

Persidangan kasus wanita bawa anjing masuk masjid itu sempat diskors 15 menit, karena terdakwa SM merasa kelelahan dan bingung menjawab pertanyaan yang dilontarkan bertubi-tubi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Wardhani dan Haris Mahardika.

Saat Anita bertanya perihal kronologi SM ke mesjid membawa anjing, perlahan di jawabnya. Namun saat JPU bolak-balik menanyakan hal yang sama, SM diam dan bilang. "Aduh saya gelisah," ucap SM sambil kembali diam di kursi pesakitan PN Cibinong, Selasa 26 November 2019.

Melihat SM tidak lagi menjawab pertanyaan karena merasa gelisah, pimpinan Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi memerintahkan SM untuk istirahat dan sidang diskors 15 menit. Lalu di dampingi kuasa hukumnya, SM di bawa dari kursi pesakitan menuju kursi tamu persidangan di mana suaminya duduk menyaksikan persidangan.

"Saudara lelah ya, istirahat dulu ya. Kasih minum dan sidang kita skors ya," kata Indra yang kemudian mengetuk palu bahwa sidang diskors.

Salah satu penasehat hukum SM, Elisyah Nawati, menyebut bahwa SM memang biasanya suka ngedadak berprilaku seperti itu. Dia beralasan karena kondisi kliennya yang tidak stabil, juga sesuai dengan dianogsis atau hasil pemeriksaan para dokter dan psikiater.

"Biasa emang gitu, tapi tadi sih gelisah. Cuma alesannya si ibu gelisah dia tidak bicara kenapanya," ucap Elisyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah diskors 15 menit itu, persidangan kembali digelar dan JPU kembali mempertanyakan hal yang sama dan SM menjawab sesuai pertanyaan. Dalam jawabannya SM mengaku bahwa dirinya datang ke Masjid membawa anjing karena ada bisikan bahwa suaminya mau menikah disana, lalu saat setelah sampai SM melihat ada dua mobil bertuliskan Besan Jonggol dan dia langsung ke masjid beserta anjingnya dan memakai alas kaki.

SM menyebut dirinya sangat emosi waktu itu dan alasan bahwa dia membawa anjingnya, karena kalau ditinggal di mobil takut mati karena tidak ada udara. "Saya pikir gak apa-apa dan gak akan seperti ini," kata SM menjawab pertanyaan JPU.

Lalu Anita Wardhani selaku JPU kembali bertanya kepada SM tentang aturan masuk Masjid, SM menjawab dia mengetahui dengan menyebut masjid adalah tempat ibadah atau tempat komunikasi dengan Tuhan.

Namun saat dia di tanya tentang pemakaian alas kakinya, SM menjawab dia tidak mengetahui ada larangan bahkan tulisan himbauan batas suci pun tidak terlihat olehnya. Saat di tanya membawa anjing, SM menjawab dengan hal yang sama.

Lalu JPU bertanya apakah ke gereja diperbolehkan bawa anjing, SM menjawab tidak tahu, tapi kalau dia ke Gereja tidak pernah bawa anjing. "Kalau bawa merepotkan," kata SM menjelaskan di sidang kasus wanita bawa anjing masuk masjid tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Live di TikTok, Perempuan di Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Konten Penistaan Agama

8 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Live di TikTok, Perempuan di Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Konten Penistaan Agama

Seorang perempuan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena membuat konten yang berisi penistaan agama.


Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

3 hari lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

Ade Armando pernah memasang foto Anies Baswedan menjadi Joker dengan disertai kalimat yang dianggap provokatif.


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

30 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

31 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

34 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

Kejagung Informasikan Kasus Penistaan Agam Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan


Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

36 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji Gumilang untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

Bareskrim Polri bakal mengumumkan hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sore ini,


Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

37 hari lalu

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.


Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

38 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

Kejagung menahan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan atas kasus penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

39 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Meski demikian bisa saja lokasi sidang Panji Gumilang berubah.


Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

41 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.