TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Arifin bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penetapan 13 tersangka dalam kasus pembobolan Bank DKI. Sejumlah anggota Satpol PP diduga terlibat dalam pembobolan Rp 50 miliar lewat ATM Bersama itu.
"Nanti kita akan koordinasi status tersangka itu siapa saja, kita belum dapatkan tembusannya apakah semua itu anggota kami berapa," ujar Arifin saat ditemui DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2019.
Arifin menyatakan hingga saat ini jumlah anggota Satpol PP yang diproses oleh Polda Metro Jaya sebanyak 12 orang.
Menurut Arifin, dalam pemeriksaan internal 12 anggota Satpol PP itu mengakui perbuatannya telah membobol Bank DKI. Namun dia enggan menjelaskan detail nominal yang diraup oleh anggotanya itu.
Arifin menyatakan untuk 10 anggota Satpol sudah dipecat karena masih berstatus pegawai tidak tetap. Sedangkan dua lainnya diberhentikan sementara karena berstatus PNS.
Polda Metro Jaya sempat menetapkan 41 tersangka kasus pembobolan Bank DKI yang melibatkan anggota Satpol PP. Namun belakangan Iwan menyebut baru 13 orang. Sedangkan sisanya, kata dia, ada kemungkinan ditetapkan seluruhnya sebagai tersangka. "Ada kemungkinan tersangka bisa sampai 41," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan.