TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi para tersangka pembobolan bank DKI yang melibatkan sejumlah anggota Satpol PP dan nasabah bank milik pemprov DKI itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi pembobolan murni berawal dari ketidaksengajaan.
Namun tindakan itu berujung pada tindak kriminal disengaja saat mereka terus menerus melakukan penarikan uang dari ATM. Hal ini yang membuat polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. "Jadi means rea nya di situ," kata Iwan.
Menurut dia, kasus ini berawal dari ketidaksengajaan beberapa Satpol PP yang hendak menarik uang dari mesin ATM. Saat mendebit uang di ATM Bersama memakai kartu Bank DKI, saldo mereka tak berkurang.
Aksi menggerus uang milik BUMD itu terus berlanjut dari bulan Mei - Agustus 2019. Total uang yang disedot anggota Satpol PP itu mencapai Rp 50 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Para oknum tersebut pun sudah mengakui tindakannya itu dan beberapa telah mengembalikan uang yang telah diambil. Para tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penyidik dari kepolisian telah memeriksa sejumlah pegawai Bank DKI terkait kasus pembobolan bank itu pada Jumat lalu. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.