TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menetapkan anggaran pendapatan sebesar Rp 87,1 triliun dalam rancangan APBD 2020. Dari jumlah itu, Rp 2 triliun diantaranya masih belum dapat dipastikan bisa didapatkan.
Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Gerindra S Andyka menyatakan bahwa dalam rapat komisi C target realistis pendapatan daerah DKI tahun hanya Rp 85 triliun dari rencana pendapatan Rp 87,1 triliun. Sedangkan selisih Rp 2,1 triliun kata Andyka masih belum pasti bisa masuk pendapatan DKI tahun depan.
"Yang Rp 2 T ini masih mengawang-ngawang," ujar Andyka dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI, Selasa 26 November 2019.
Andyka menyebutkan, dalam rapat, pihak Pemprov DKI menyatakan angka Rp 2,1 triliun tersebut diprediksi menjadi tambahan pendapatan DKI jika tiga perda baru terkait pajak disahkan. Sehingga dengan adanya perda tersebut kata dia, target pendapatan Rp 87,1 triliun bisa dicapai.
"Yang Rp 2,1 triliun ini bisa dapat jika nanti tiga perda baru terkait pajak disahkan baru ini bisa tercapai," ujarnya.
Andyka menyebutkan dalam pembahasan Komisi C disepakati usulan pendapatan DKI tahun depan Rp 87,1 triliun. Dari rencana awal Rp 95 triliun.
Pemprov DKI Jakarta sendiri tahun depan telah mengajukan 13 rancangan perda untuk masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020. Dari 13 raperda tersebut terdapat setidaknya lima perda yang terkait dengan pendapatan daerah, yaitu: Perubahan Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perubahan Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan ke dua Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Perda 18 tahun 2010 tentang Bea Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Perda Jalan Berbayar Elektronik.
Meskipun demikian, rancangan perda tersebut baru bersifat usulan dari Pemerintah Provinsi. Usulan itu masih harus dibahas dengan DPRD DKI untuk kemudian ditetapkan sebagai prolegda 2020.