TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa tabrak lari yang dibumbui kasus perselingkuhan terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang pria menabrak suami dari selingkuhannya karena kedapatan membawa si perempuan dari kediamannya.
Peristiwa tersebut berawal ketika S (44 tahun) baru pulang kerja pada Selasa sore kemarin, 26 November 2019. Di jalan dekat kediamannya, dia melihat istrinya AM (29 tahun) pergi bersama MF dan ketiga rekannya menggunakan mobil Toyota Avanza.
"Menurut keterangan suami itu ada unsur selingkuh, sudah lama," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa. 26 November 2019.
S lantas mencoba menghentikan mobil tersebut dengan memalangkan motornya. Namun AM yang mengendarai kendaraan berpelat nomor B 2718 TZU malah menginjak gas sehingga menabrak S.
"Akhirnya S teriak maling," kata Harsono. Sontak warga sekitar pun langsung berlari ke mobil AM dan MF. AM yang panik kemudian mencoba melarikan diri, namun laju kendaraan tak terkendali dan menabrak satu pengednara sepeda motor dan taksi.
Laju mobil AM akhirnya terhenti di pertigaan Jalan Moch Khafi II karena terhalang truk. MF dan AM ketiga rekannya disebut sempat menjadi bulan-bulanan massa. Nyawa mereka tertolong karena aparat Polsek Jagakarsa tiba di lokasi dan mengamankan mereka.
"Sekarang sudah ditangani oleh unit laka Jakarta Selatan. Perempuan dan tiga teman pengemudi masih di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Orang tua perempuan akan datang,' kata Harsono.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun seorang pengendara sepeda motor disebut mengalami luka serius di bagian kepala karena peristiwa tersebut. AM terancam dijerat dengan pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas. Dia terancam dipenjara dengan hukuman 3 tahun penjara karena peristiwa tabrak lari tersebut.