TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penerimaan pajak BBM. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasikan pendapatan pajak.
"Ini dalam rangka pendampimngan kami melakukan pemeriksaan ke pajak bahan bakar minyak ke penyedia seperti Pertamina, Shell, semuanya lah," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin di DPRD DKI, Selasa 26 November 2019.
Faisal mengatakan keterlibatan KPK tersebut untuk memastikan pajak yang diserahkan oleh penyedia selama ini sudah sesaui dengan yang pendapatan yang diterima penyedia.
Faisal menyatakan tahun ini DKI Jakarta mendapatkan Rp 1,275 triliun dari pajak penjualan BBM. Nilai itu diperkirakan lebih kecil dari pendapatan yang seharusnya didapatkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami ingin mengoptimalkan penerimaan dari setiap wajib pajak, yang kami yakin dengan kebenaran datanya, kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Penerimaan pajak BBM sebelumnya dipermasalahkan dalam rapat dengan Badan Angggaran DPRD DKI. Anggota Fraksi PDIP Mega Cinta menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus memaksimalkan potensi pendapatan pajak BBM. Menurut dia, banyak daerah lain yang pendapatan pajak BBM nya tinggi.
"Di beberapa daerah seperti Surabaya mereka mendapatkan penerimaan pajak yang tinggi dari sektor ini," ujarnya.