Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Antimafia Bola Polri Ringkus 6 Orang Terkait Suap Wasit

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di kantor Satgas Antimafia Bola, Polda Metro Jaya, Kamis petang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di kantor Satgas Antimafia Bola, Polda Metro Jaya, Kamis petang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri menangkap enam orang terkait dugaan tindak pidana suap dalam pertandingan Liga 3 Indonesia antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, benar," kata dia saat dikonfirmasi, pada Selasa, 26 November 2019.

Keenam orang itu adalah DSP (wasit utama), BTR dan HR (pengurus manajemen Persikasi), MR (berstatus perantara), SHB (manajer Persikasi), serta DS yang disebut-sebut bekerja sebagai Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat. Mereka pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dikembangkan tim dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan selengkapnya akan dijelaskan di sana," kata Argo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan terhadap enam perangkat pertandingan berawal dari informasi masyarakat. Pertandingan Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi diduga memuat tindak pidana suap.

Pengurus klub, BTR dan HR, diduga memberikan sejumlah uang kepada DSP selaku wasit untuk memenangkan Persikasi Bekasi. Pertandingan tersebut memang berakhir kemenangan Persikasi Bekasi dengan skor 3-2.

Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka terancam meringkuk di penjara selama lima tahun karena tindak pidana suap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Profil Wasit Majed Al Shamrani yang Pimpin Laga Timnas U-23 Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23 2024

6 hari lalu

 Majed Mohammed Al-Shamrani. Instagram
Profil Wasit Majed Al Shamrani yang Pimpin Laga Timnas U-23 Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23 2024

Wasit Majed Al Shamrani yang akan memimpin laga timnas U-23 Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23 2024, pernah pimpin laga timnas Indonesia.


Begini Reaksi Ivar Jenner setelah Diusir Wasit Secara Kontroversial saat Timnas U-23 Indonesia Kalah dari Qatar

8 hari lalu

Ivar Jenner. (Instagram/@ivarjnr)
Begini Reaksi Ivar Jenner setelah Diusir Wasit Secara Kontroversial saat Timnas U-23 Indonesia Kalah dari Qatar

Ivar Jenner diusir wasit secara kontroversial saat Timnas U-23 Indonesia kalah 0-2 dari Qatar dalam laga pembuka Piala Asia U-23 2024.


Begini Sosok Nasrullo Kabirov, Wasit Kontroversial yang Rugikan Timnas U-23 Indonesia saat Kalah 0-2 dari Qatar

9 hari lalu

Nasrullo Kabirov. (Foto: Antara/AFC)
Begini Sosok Nasrullo Kabirov, Wasit Kontroversial yang Rugikan Timnas U-23 Indonesia saat Kalah 0-2 dari Qatar

Wasit asal Tajikistan, Nasrullo Kabirov, membuat serangkaian keputusan kontroversial saatTimnas U-23 Indonesia kalah 0-2 dari Qatar di Piala Asia U-23


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

13 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

20 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


PSSI akan Datangkan Wasit Liga Inggris dan Liga Jepang untuk Pimpin Liga 1 Musim Depan

21 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
PSSI akan Datangkan Wasit Liga Inggris dan Liga Jepang untuk Pimpin Liga 1 Musim Depan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berharap kehadiran wasit Liga Inggris dan Liga Jepang di Liga 1 dapat memberi ilmu untuk wasit lokal.


3 Putusan Penting Rapat Exco PSSI Rabu 3 April 2024: Kongres, Jadwal Liga, dan Transformasi Wasit

21 hari lalu

Logo PSSI.
3 Putusan Penting Rapat Exco PSSI Rabu 3 April 2024: Kongres, Jadwal Liga, dan Transformasi Wasit

Exco PSSI melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Menghasilkan tiga putusan penting.