TEMPO.CO, Jakarta - Luthfi, pemuda pemegang bendera merah putih saat demonstrasi #ReformasiDikorupsi yang gambarnya viral di media sosial akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat ini. Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan alias P21 pada Senin, 25 November lalu.
"Itu kasus sudah lama sudah di Kejaksaan, sudah P21," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung saat dihubungi, Rabu, 27 November 2019.
Tahan mengatakan Luthfi terbukti menyerang aparat dengan batu saat demonstrasi #ReformasiDikorupsi pada September 2019. Pernyataan Tahan ini sekaligus untuk membantah isu yang mengatakan Luthfi ditangkap hanya karena membawa bendera lusuh ke lokasi demonstrasi.
"(Hanya karena) bawa bendera gimana, orang dia melempari kok. Enggak mungkin kejaksaan terima kalau enggak lengkap," kata Tahan.
Foto Luthfi sedang membawa bendera merah putih sambil menutupi mata dari kepungan gas air mata sempat viral di media sosial. Luthfi diketahui menjadi salah seorang siswa SMA yang berdemo menolak Revisi UU KUHP dan UU KPK di DPR RI, Jakarta Pusat. Namun polisi menyatakan Luthfi sudah tidak berstatus sebagai siswa.
Saat ini, terkait demo di DPR itu, Luthfi dijerat empat pasal, yakni pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Ancaman hukuman untuk masing-masing pasal pun bervariasi, yakni antara penjara empat bulan hingga sembilan tahun penjara.