TEMPO.CO, Bekasi -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah menganggarkan kembali honor kemasyarakatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2020. Insentif ini dihentikan pada bulan kelima karena keterbatasan anggaran daerah tahun 2019.
"Honor RT/RW tahun 2019 hanya diberikan sampai lima bulan, nah tahun 2020 kami akan kembalikan haknya," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro, Rabu, 28 November 2019.
Sebelum dihentikan pada Juni 2019 lalu, pengurus RW menerima insentif setiap bulan sebesar Rp 1.750.000, sedangkan pengurus RT menerima Rp 1.250.000. Menurut dia, pemerintah kembali memberikan insentif tahun depan dalam bentuk dana operasional, namun nilainya lebih rendah dari sebelumnya. "Kami ingin disamakan seperti sebelumnya," ucap Choiruman.
Pertimbangannya, kata dia, hasil reses setiap anggota DPRD mengungkap bahwa uang insentif tersebut dipakai operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya insentif itu, kata dia, pengurus RT atau RW tak lagi meminta iuran untuk operasional pelayanan publik di tingkat terbawah.
"Bahasanya terserah mau dana insentif atau dana operasional, kami melibat keberadaan dana tersebut membantu masyarakat dalam kegiatan peningkatan pelayanan publik di tingkat RT/RW," ucap Choiruman.
Ketua Forum RW Kecamatan Bantagebang, Kiman Sumarwan bersyukur dana insentif akan diberikan lagi tahun depan dengan nominal sama seperti tahun ini. Ia mengakui bahwa dana insentif tersebut untuk biaya operasional seperti fotokopy surat pengantar hingga berbagai kegiatan di lingkungan.
"Ketika disetop kegiatan-kegiatan di lingkungan seperti kerja bakti jadi menurun," ujar Kiman.
Penerima honor insentif di Kota Bekasi terdiri dari 7.086 ketua RT, 1013 ketua RW, 16.101 kader posyandu bersama pendampingnya, pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan dan kelurahan, pimpinan atau pemuka agama, pemelihara rumah ibadah, dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas).
Nilai insentif bervariasi. Paling besar untuk ketua RW senilai Rp 1.750.000 dan paling rendah adalah pemeliharaan rumah ibadah Rp 200 ribu. Honor biasanya diberikan setiap bulan.