TEMPO.CO, Jakarta - Tim Forensik RS Polri Kramat Jati menyatakan hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tri Hadi Budisatrio meninggal akibat serangan jantung.
"Hasil anamnesa dari keluarga bahwa yang bersangkutan punya riwayat penyakit jantung dengan komplikasi lama dan sering berobat," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kombes Edy Purnomo di Jakarta, Rabu malam 27 November 2019.
Jenazah hakim berusia 64 tahun itu dikirim petugas dari Polsek Cakung ke ruang Kedokteran Forensik RS Polri pada Selasa, pukul 17.30.
RS Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap jasad Tri dan dikembalikan kepada keluarga pada pukul 19.30. "Hasilnya tidak ada luka atau kekerasan pada tubuh korban," katanya.
Dokter forensik telah menyampaikan kesimpulan atas penyebab Hakim Tri meninggal di dalam mobil. "Kemungkinan besar sakit jantung," katanya.
Hakim Tri dilaporkan
meninggal di dalam mobil pribadinya, jenis Honda Jazz hitam B 1454 EB, yang terparkir di basement Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 26 November, pukul 15.00. Jenazah ditemukan kali pertama oleh tim keamanan PN Jakarta Timur yang curiga dengan mesin mobil yang menyala dalam waktu lama.