TEMPO.CO, Depok -Petugas rumah tahanan kelas II B Kota Depok menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu yang diantar menggunakan jasa pengantaran online.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan narkotika jenis sabu itu dimasukkan ke dalam kaleng cat. “Barang itu juga dikirim bersama dengan sebotol madu, satu pengharum ruangan dan empat baterai,” kata Bawono kepada wartawan, Rabu 26 November 2019.
Bawono mengatakan awal kecurigaan petugas saat itu, karena pengirim tidak bisa menjelaskan kepada siapa barang itu dikirim. “Barang tersebut hanya ditujukan untuk portir atau ruang CCTV Kepala Pengaman Rutan,” kata Bawono.
Selain itu, lanjut Bawono, petugas pun melihat ada salah satu kaleng cat yang dicurigai karena bentuknya yang sudah bekas terpakai. "Petugas kami mencurigai bahwa barang tersebut ada yang tidak wajar, selain penerimanya yang tidak jelas,” kata Bawono.
Setelah diperiksa, lanjut Bawono, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 51,34 gram yang dibungkus plastik dan dilakban. “Kami pun berkoordinasi dengan aparat Polres Depok dan menangkap pengirim beserta barang buktinya,” kata Bawono.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari empat orang petugas Rutan dan seorang pengemudi ojek online sebagai pengirim.
“Namun, kami masih belum bisa dapatkan barang ini dikirim untuk siapa dan nama pengirimnya, untuk itu saat ini masih kami dalami,” kata Azis.
Azis mengatakan berdasarkan pengakuan pengemudi ojek online, pesanan itu dari seseorang bernama Jerry. "Pengemudi ojek itu menyatakan bahwa orang yang mengirimkan itu memberikan barang itu di pinggir jalan, tepatnya di depan salah satu toko retail jalan Raya Bogor,” kata Azis.